Jalan KH Wahid Hasyim Slawi Mulai Diperbaiki, Pemkab Minta Tidak Molor

Jalan KH Wahid Hasyim Slawi Mulai Diperbaiki, Pemkab Minta Tidak Molor

PERBAIKAN - Sejumlah pekerja sedang memperbaiki Jalan KH. Wahid Hasyim Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa, 14 Oktober 2025.-ISTIMEWA-Radartegal.disway.id

SLAWI, radartegal.com- Pemerintah Kabupaten Tegal melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) mulai melaksanakan pekerjaan perbaikan Jalan KH. Wahid Hasyim, Slawi. 

Jalan utama yang menjadi urat nadi aktivitas masyarakat kota ini tengah dibenahi untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Kepala DPUPR Kabupaten Tegal Teguh Dwijanto Rahardjo mengatakan, Jalan KH. Wahid Hasyim Slawi merupakan akses vital yang menghubungkan berbagai fasilitas penting di pusat kota.

“Jalan ini bisa dibilang jantungnya Kota Slawi. Di sepanjang ruasnya terdapat perkantoran, sekolah, markas militer, hingga jalur menuju kompleks rumah dinas dan kantor Bupati Tegal,” kata Teguh, Rabu, 15 Oktober 2025.

BACA JUGA: Inovasi Baru! DPUPR Kabupaten Tegal Launching “Soto Talang”

BACA JUGA: Demi Percepat Pembangunan di Kabupaten Tegal, Bupati Datangi Kantor DPUPR

Menurutnya, kondisi aspal di beberapa titik sudah mulai mengelupas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan, sehingga perlu segera dilakukan pemeliharaan. 

Berdasarkan kontrak Nomor 050/06/SPK/PBJ.207/IX/2025 tanggal 30 September 2025, pekerjaan perbaikan tersebut menelan anggaran Rp1,58 miliar yang bersumber dari APBD II Kabupaten Tegal Tahun 2025.

Proyek ini dikerjakan oleh CV Gatra Arya Mandiri dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender, mulai 2 Oktober hingga 15 Desember 2025. Sementara itu, pengawasan teknis dilakukan oleh CV Citra Vastu Vidya.

Adapun lingkup pekerjaan mencakup perkerasan aspal jenis AC-BC sepanjang 600 meter dengan lebar 8 meter. Dimulai dari titik perempatan lampu APILL di depan Markas Brigif 4 Dewa Ratna ke arah utara hingga jembatan kecil sebelum lapangan rumah dinas Bupati Tegal.

BACA JUGA: H-6 Lebaran 2025, Perbaikan Jalan Rusak di Kertasari Tegal Mulai Digarap DPUPR

BACA JUGA: Sertifikat Laik Fungsi Wajib Dimiliki Bangunan di Kabupaten Tegal, DPUPR Ungkap Alasannya

Selain itu, juga dilakukan pekerjaan latasir atau lapis tipis aspal pasir di beberapa titik. Termasuk akses jalan masuk rumah dinas Bupati sepanjang 240 meter.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait