Gawat! DD Non Earmark Tahap II 83 Desa di Brebes Diblokir, Ini Penyebabnya
Sedikitnya Dinpermades Brebes mencatat ada 83 desa di Kabupaten Brebes yang Dana Desa (DD) yang tidak ditentukan penggunanya oleh pemerintah pusat atau Non Earmark tidak dapat disalurkan. (Istimewa)--
BREBES, radartegal.com- Sedikitnya ada 83 desa di Kabupaten BREBES yang Dana Desa (DD) yang tidak ditentukan penggunanya oleh pemerintah pusat atau Non Earmark tidak dapat disalurkan.
Hal itu disampaikan oleh Analis Keuangan dan Aset Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes Nunung Widiastuti Minggu, 30 November 2025.
Mengutip dari surat yang bernomor Nomor : 400.10.2.4/1015/XI/2025 yang bersifat segera dengan perihal Pemberitahuan terkait Penyaluran Dana Desa Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 menyebutkan ada 83 dana non earmark tahap II tidak disalurkan.
Berikut isi surat Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana. Desa Tahun Anggaran 2025 pasal 29b ayat (2) dan ayat (4) yang berbunyi :
BACA JUGA: 17 DPC PKS se-Brebes Resmi Dikukuhkan, Mizan: Layanan Masyarakat Harus Maksimal
BACA JUGA: Terima SK, PPPK Paruh Waruh Waktu di Brebes Gendong Ayah Jalan Menuju Alun-alun
1. ayat (2) : Dana Desa tahap II yang ditunda penyalurannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya; dan
b. Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya.
2. Ayat (4) : Dana Desa tahap II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b tidak disalurkan.
Sehubungan hal tersebut maka dengan ini kami sampaikan bahwa penyaluran Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya atau non earmark tahap 2 untuk 83 (delapan puluh tiga) desa terlampir tidak salur.
BACA JUGA: 4.365 PPPK Paruh Waktu Brebes Resmi Terima SK, Bupati Pesan Begini
BACA JUGA: 9 Hari Hilang, Lansia di Brebes Ditemukan Meninggal
Nunung menyebutkan Earmarked full tersalur. Sementara yang tidak tersalur non earmarked tahap 2.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


