Parade Nusantara Nilai UU Nomor 2 Tahun 2020 Kedaluarsa, Desa Tak Boleh Danai Program Pusat

Parade Nusantara Nilai UU Nomor 2 Tahun 2020 Kedaluarsa, Desa Tak Boleh Danai Program Pusat

REGULASI - Ketua DPN Parade Nusantara, Urip Haryanto mengatakan, UU Nomor 2 Tahun 2020 sudah tidak relevan lagi dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk mengendalikan penggunaan Dana Desa.-Yeri Noveli/Radar Tegal Grup-

SLAWI, radartegal.com - Parade Nusantara menilai Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2020 sudah kedaluarsa. Regulasi tersebut sudah tidak relevan lagi untuk dasar kebijakan saat ini.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Parade Nusantara, Urip Haryanto mengatakan, UU Nomor 2 Tahun 2020 sudah tidak relevan lagi dijadikan dasar bagi pemerintah pusat untuk mengendalikan penggunaan Dana Desa.

Menurut Urip, UU Nomor 2 Tahun 2020 lahir dalam konteks darurat pandemi Covid-19, ketika stabilitas keuangan negara berada di titik kritis.

"Saat itu situasinya luar biasa. Tapi ketika pandemi sudah usai, mengapa dasar hukumnya masih dipakai untuk mengatur desa? Ini tidak relevan lagi,” tegasnya.

BACA JUGA:7.810 Desa di Jateng Ikuti Kick Off Liga Desa 2025

BACA JUGA:Jalan Penghubung Antar Desa di Brebes Rusak, Warga Sambat Bupati

Urip memaparkan, UU Nomor 2 Tahun 2020 memang memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih sebagian kewenangan desa. Khususnya yang berkaitan dengan Pasal 72 Ayat 2 UU Desa. 

Pasal tersebut menegaskan bahwa anggaran desa bersumber dari belanja pusat yang harus dibagikan merata dan berkeadilan.

Namun, pada masa pandemi, melalui Pasal 28 Ayat 8 UU No.2 Tahun 2020, ketentuan tersebut tidak berlaku sementara, hanya untuk kepentingan penanganan Covid-19 atau ancaman yang membahayakan stabilitas perekonomian nasional.

“Itu sifatnya sementara. Bukan permanen. Ketika kondisi sudah normal, maka Pasal 72 Ayat 2 harus kembali hidup dan dihormati. Desa bukan lagi objek yang boleh dipotong atau diarahkan seenaknya oleh pusat,” ujar Urip.

BACA JUGA:Pemerintah Beri Apresiasi Desa Lunas PBB di Brebes Sebelum Jatuh Tempo

BACA JUGA:5.000 Bikers Padati Lapangan Monumen Bedol Desa Wonogiri, Hadiri 2 Dekade CB Club

Dia juga menyoroti keberadaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang belakangan diklaim sebagai program pemerintah pusat. 

Menurutnya, status KDMP sebagai badan usaha privat membuat penggunaan Dana Desa untuk pendanaan program tersebut menjadi pelanggaran hukum.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: