Terlantar di Ternate, Begini Nasib Pekerja Asal Brebes Saat Ini
Sebanyak sembilan warga Brebes yang terlantar di Ternate akhirnya kembali pulang ke kampung halamannya, Kamis 20 November 2025.(Istimewa)--
BREBES, radartegal.com - Sebanyak sembilan warga Brebes yang terlantar di Ternate akhirnya kembali pulang ke kampung halamannya, Kamis 20 November 2025. Proses pemulangan ini dilakukan melalui koordinasi lintas daerah, melibatkan Dinperinaker Brebes, Baznas Brebes, serta Dinperinaker Halmahera.
Informasi yang diterima, para pekerja itu berangkat pada Oktober 2025 lalu. Mereka dijanjikan bekerja sebagai helper konstruksi dengan gaji Rp160 ribu per hari. Namun, di tengah perjalanan mereka justru menerima potongan gaji tanpa penjelasan yang membuat pendapatan mereka jauh dari layak.
Setelah kehabisan uang dan tidak mampu membiayai hidup, mereka akhirnya terlunta-lunta dan tidur di pelataran ruko. Salah seorang pekerja asal Desa Pakijangan, Kecamatan Bulakamba Aji Subondo mengatakan, pekerjaan yang dijalani sangat berat dengan potongan gaji yang tidak wajar.
"Kerjanya kayak robot. Gaji dipotong Rp2,3 juta tanpa pemberitahuan. Harga makanan mahal, kami nggak kuat. Nasi bungkus saja Rp30 ribu,” ujarnya.
BACA JUGA: 8 Pekerja Asal Brebes Terlantar di Maluku Utara, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Pasang Baliho, Pekerja di Tegal Tewas Tersengat Listrik
Untuk bertahan hidup, mereka makan seadanya, meminta transfer dari keluarga, dan mengerjakan pekerjaan serabutan jika ada.
Camat Bulakamba Setiawan Nugroho menyebut kasus ini langsung menjadi atensi Bupati Brebes. Dinperinaker Brebes segera bergerak melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
Kepala Dinperinaker Brebes, Eko Warsito Putro, menjelaskan bahwa pemulangan para pekerja akhirnya terlaksana setelah adanya kolaborasi dengan Baznas Brebes yang membantu biaya pemulangan dan konsumsi, serta koordinasi dengan Dinperinaker Halmahera yang memfasilitasi penanganan di lapangan.
“Mereka akhirnya bisa dipulangkan. Kami berterima kasih kepada Baznas Brebes dan Dinperinaker Halmahera yang telah ikut membantu. Koordinasi kami berjalan intens,” ujar Eko.
Untuk hak pekerja, dalam hal ini Dinperinaker Brebes tetap akan memperjuangkan hak gaji para pekerja yang sudah bekerja sekitar 100 hari atau lebih dari tiga bulan. "Sekarang fokus kami selanjutnya adalah hak-hak mereka. Hak kerja 100 hari itu harus dibayarkan. Kami akan meminta klarifikasi dari perusahaan dan menuntut kewajiban mereka,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


