Relokasi Korban Tanah Bergerak Sirampog Brebes Butuh Rp9,5 Miliar, Pemkab Minta Bantuan Pusat
Pemkab Brebes sat ini terus berupaya dalam membangun Hunian Tetap (Huntap) bagi warga korban bencana tanah bergerak di Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog. (Istimewa)--
Dani menjelaskan, kejadian pada 2022 mengakibatkan 185 rumah warga di Dukuh Karanganyar rusak ringan hingga berat. Beberapa infrastruktur jalan tidak bisa dilalui dan fasilitas umum juga mengalami kerusakan dan 14 KK mengungsi ke rumah kerabat.
Hal sama pada 2024, tanah bergerak terjadi di Dukuh Limbangan mengakibatkan 22 rumah warga terdampak. Rinciananya 13 rumah rusak berat dan 9 rumah rusak ringan, sehingga 3 KK harus mengungsi.
BACA JUGA:Bawa Kabur Honda Beat, Pelaku Curanmor di Losari Brebes Cuma Butuh 26 Detik
BACA JUGA:Anak Gagal Lolos SPMB di Brebes, Wali Murid Geruduk Dinas
"Saat ini sebenarnya yang sangat dibutuhkan yakni penyediaan rumah layak huni merupakan implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," terangnya.
Menurutnya, bangunan yang akan dibangun harus ditunjang dengan prasarana, sarana, dan utilitas. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Perumahan Dan Permukiman Di Daerah.
"Sedangkan pasca kejadian bencana tanah bergerak di dua pedukuhan tersebut. Pemkab Brebes telah menetapkan status keadaan darurat bencana dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 360/3668 Tahun 2022 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam tanah bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog yang terjadi pada tanggal 12 Oktober 2022 yang menimbulkan 185 rumah rusak ringan hingga berat," ujarnya.
Selain itu. juga menetapkan status perpanjangan 1 Tanggap Darurat dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 360/3703 Tahun 2022 Tentang Penetapan Perpanjangan masa tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.
BACA JUGA:DPU Brebes Evaluasi Pelaksanaan Perluasan Jaringan SPAM, 8 Lokasi Dicek
BACA JUGA:Kecelakaan di Jalur Pantura Brebes, Kakak Beradik Meninggal Dunia
Termasuk Pemkab Brebes telah menetapkan Status Perpanjangan 2 Tanggap Darurat dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 360/ 3749 Tahun 2022 tentang Penetapan Perpanjangan masa tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.
Ditambahkan, Pemkab Brebes telah menetapkan status keadaan darurat bencana dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 300.2/114 Tahun 2024 tentang penetapan status tanggap darurat bencana alam tanah bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog yang terjadi pada tanggal 19 Februari 2024 yang menimbulkan 22 rumah mengalami kerusakan.
Dani menguraikan, penetapan status Perpanjangan Tanggap Darurat yang kedua kali juga sudah tertuang dengan mengeluarkan Surat Keputusaan Bupati Brebes Nomor 300.2/150 Tahun 2024 tentang penetapan tentang Penetapan Perpanjangan masa tanggap Darurat Bencana Tanah Bergerak di desa Sridadi Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes.
"Kami (Pemkab Brebes) juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman maupun Pemprov Jateng dalam kegiatan pelaksanaan relokasi bagi warga korban bencana, mengingat bencana yang pernah terjadi sudah tidak dalam masa tanggap darurat maupun masa transisi tanggap darurat" jelasnya.
BACA JUGA:Kadesnya Diduga Main Judol, Warga Luwungragi Brebes Geruduk Balai Desa
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



