PAD Brebes pada APBD Perubahan 2025 Direncanakan Naik Jadi Rp811 Miliar

PAD Brebes pada APBD Perubahan 2025 Direncanakan Naik Jadi Rp811 Miliar

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Brebes pada Pendapatan Asli Daerah 2025 diusulkan Rp811.219.601.986. (Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten BREBES pada Pendapatan Asli Daerah 2025 diusulkan Rp811 Miliar. Jumlah tersebut naik 19 Miliar dari pada 2024 lalu yang mencapai Rp791 Miliar.

Hal itu tertuang dalam Rapat Paripurna Raperda Kabupaten Brebes tentang Perubahan APBD Kabupaten Brebes Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin 30 Juni 2025 di Gedung Rapat Paripurna DPRD Brebes.

Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Bupati Brebes Wurja. Dan sebagai pimpinan rapat diketuai oleh Ketua DPRD Brebes M. Taufiq didampingi unsur pimpinan dan dihadiri juga Kepala OPD dan tamu undangan lainnya.

Dalam pandangan Fraksi Partai Gerindra yang disampaikan oleh Akhmad Ghufron Haryanto memandang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sebelumnya Rp791 Miliar menjadi Rp811 Miliar.

BACA JUGA: Disetujui, APBD Brebes 2024 Fokus Infrastruktur Hingga Pertanian

BACA JUGA: APBD Brebes Tahun 2021 Rp3,2 Triliun Lebih

"Sehingga ada penambahan APBD Perubahan 2024 lalu di 2025 ini sebesar Rp19 Miliar," ujarnya.

Dia menyebutkan, kalau Perubahan APBD tahun anggaran 2025 dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan di berbagai sektor atau masalah. Diantaranya, masalah infrastruktur, pendidikan, angka kemiskinan atau perekonomian saat ini.

"Yaitu baik secara makro maupun adanya perubahan secara fiskal, karena itu kebijakan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan mengedepankan skala prioritas dengan mengoptimalisasi sektor-sektor penerimaan daerah," jelasnya.

"Sebab rasionalisasi belanja daerah dan pergeseran belanja berdasarkan skala prioritas adalah salah satu opsi kebijakan dalam mengatasi permasalahan tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA: Semester Pertama, APBD Brebes Baru 46,07 Persen yang Tercapai

BACA JUGA: PAD Brebes 2025 Ditargetkan Capai Rp791,3 Miliar, Berikut Rinciannya

Lebih lanjut, dalam sambutannya ia menyampaikan, Raperda APBD Perubahan memungkinkan dilakukan perubahan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi pengeluaran dan asumsi pendapatan daerah yang menyebabkan defisit atau surplus anggaran. Oleh karena itu perlu dilakukan pengurangan dan pergeseran antar unit organisasi, antar jenis kegiatan dan belanja terkait dengan itu, dalam penetapan alokasi anggaran hendaklah memperlihatkan kinerja dalam tahun ke tahun.

"Proses penyusunan RAPERDA APBD Perubahan bukan sekedar menaikkan atau menurunkan nilai anggaran, akan tetapi pencapaian-pencapaian selama periode 2025 serta dibandingkan dengan tahun sebelumnya untuk menjadi tolak ukur dalam penyusunan RAPERDA APBD Perubahan tahun anggaran 2025 ini," terangnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: