PBJ Grobogan Ngangsu Ilmu ke Brebes dalam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pengadaan

PBJ Grobogan Ngangsu Ilmu ke Brebes dalam Tingkatkan Kualitas Tata Kelola Pengadaan

Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan kunjungan ke PBJ Setda Brebes, Kamis 19 Juni 2025.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Dalam upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengadaan barang/jasa, Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Grobogan kunjungan ke PBJ Setda BREBES, Kamis 19 Juni 2025.

Kepala Bagian PBJ Setda Grobogan Muchlisin mengatakan, tujuan kunjungan ini untuk berbagi pengalaman serta mengadopsi praktik-praktik terbaik yang telah diterapkan oleh PBJ Brebes. 

Lebih lanjut, dia menjelaskan kalau kunjungan ini bukan merupakan studi banding formal, melainkan lebih ke forum berbagi untuk bertukar pengalaman, tantangan, dan solusi yang telah diterapkan masing-masing daerah. 

Salah satu alasan memilih Brebes dalam peningkatan pengadaan barang lantatan nilai Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) dan Indeks Profesionalitas SDM PBJ.

BACA JUGA: Pemkab Brebes Percepat Transformasi Sistem Pengadaan Barang dan Jasa lewat E-Katalog 6.0

BACA JUGA: Rawan Korupsi, Pengadaan Barang dan Jasa di Kabupaten Tegal Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

“Saat ini ITKP kami masih berada di angka 82, sedangkan di Brebes sudah mencapai 90,4. Kami ingin mengetahui lebih lanjut bagian mana yang bisa kami tingkatkan dan adopsi dari Brebes,” katanya.

Beberapa isu strategi dibahas dalam kunjungan itu. Pertama, Pengelolaan Konsolidasi Pengadaan. Pasalnya, PBJ Brebes telah menerapkan sistem konsultasi pengadaan untuk beberapa kebutuhan seperti makan minum, Alat Tulis Kantor (ATK), hingga kebutuhan rutin KPK.

Sistem konsolidasi ini lebih dianggap efisien dan efektif serta memberikan transparansi dalam proses pengadaan. Kedua, Implementasi Peraturan Terbaru (Perpres 46 Tahun 2025).

Pihak kedua juga membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mengatur pengadaan langsung hingga Rp400 juta. PBJ Brebes sudah mulai mengimplementasikan pengadaan konsumsi melalui skema tersebut.

BACA JUGA: Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Korupsi, Sekda Jateng Minta UKPBJ Optimalkan Upaya Pencegahan

BACA JUGA: Bupati Tegal Klaim E-katalog Pengadaan Barang dan Jasa Efektif Tekan Praktik Korupsi

“Makanya kamu di Grobogan ingin mempelajari tahap-tahap pelaksanaan serta dokumen yang dibutuhkan,” jelasnya.

Ketiga, Kendala Pembayaran pada E-Katalog Versi 6. Selain itu, juga permasalahan teknis juga dibahas, terutama mengenai skema pembayaran pada e-Katalog versi 6.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: