Jam Kerja PNS di Brebes Berubah Jadi Lebih Panjang, DPRD: Harus Ada Hasil Nyata
Per 1 Agustus 2025 lalu, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Brebes resmi berubah.(Istimewa)--
Perbup dan Surat Edaran terkait jam kerja ini, untuk menjadi pedoman pemberlakuan hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes.
Perbup dan Surat Edaran ini bertujuan untuk menegakkan disiplin pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Serta meningkatkan produktivitas kerja ASN Dalam rangka memberikan kualitas pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
BACA JUGA:Terekam CCTV Aksi Curanmor di Brebes Terjadi Lagi dan Jadi Buah Bibir di Medsos
BACA JUGA:TPP Tak Kunjung Cair, Ratusan Nakes di Brebes Geruduk KPT
"Untuk ruang lingkupnya seluruh Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes," jelasnya Kabag Organisasi Kurninto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


