Jam Kerja PNS di Brebes Berubah Jadi Lebih Panjang, DPRD: Harus Ada Hasil Nyata

Jam Kerja PNS di Brebes Berubah Jadi Lebih Panjang, DPRD: Harus Ada Hasil Nyata

Per 1 Agustus 2025 lalu, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Brebes resmi berubah.(Istimewa)--

BREBES, radartegal.com - Per 1 Agustus 2025, jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten BREBES resmi berubah lebih panjang. Sebelumnya jam kerja mulai pukul 07.30 - 16.00, berubah menjadi pukul 07.30 - 16.30 WIB.

Perubahan jam kerja PNS itu, mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansyah. Menurutnya adanya perubahan jam kerja tersebut diharapkan dapat dibarengi dengan peningkatan disiplin, produktivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik. 

"Tambahan waktu kerja ini jangan sampai hanya menjadi rutinitas formal. Harus ada hasil nyata yang bisa dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Komisi I DPRD sebagai mitra bidang pemerintahan dan kepegawaian, sambung Heri, akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini. Dia berharap perangkat daerah tidak hanya menjalankan aturan saja melainkan harus mengukur efektivitas.

BACA JUGA:Harga Bawang Merah di Brebes Masih Cukup Tinggi di Tingkat Petani

BACA JUGA:Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Resmikan Program Desalinasi di Brebes

“Jangan sampai jam kerja diperpanjang tapi pelayanan di kantor tetap lambat, antrean panjang, atau pegawai tidak berada di tempat. Ini yang akan kita evaluasi bersama,” jelasnya. 

Dia juga mengingatkan, harus ada monitoring berkala dari inspektorat maupun BKPSDM terhadap kinerja ASN pasca-perubahan jam kerja ini. Ia juga menilai perlu ada reward and punishment yang jelas, agar semangat reformasi birokrasi tidak hanya berhenti di atas kertas.

“Kita mendukung reformasi birokrasi. Tapi ASN juga harus siap berubah. Kalau waktu kerja ditambah, maka tanggung jawab pun harus bertambah,” pungkasnya . 

Sekedar informasi, perubahan jam kerja PNS di Brebes, sebelumnya masuk kerja 07.30 pulang kerja 16.00 WIB, berubah masuk kerja 07.30 pulang pukul 16.30 WIB untuk hari Senin-Kamis. 

BACA JUGA:10.000 Bikers Ramaikan Jamnas IKAGI-XV 2025 di Brebes

BACA JUGA:Cek Proyek Jalan Usaha Tani di Krakahan Brebes, Ketua Komisi II DPRD Pastikan Pembangunan Lancar

Kemudian, masuk pukul 07.30 pulang pukul 11.00 WIB, berubah menjadi masuk 07.30 dan pulang 14.30 WIB, untuk hari Jumat. 

Latar belakang adanya perubahan jam kerja tidak lain menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: