JAKARTA, radartegal.com - Kasus dugaan korupsi MBG (Makan Bergizi Gratis) terungkap. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program MBG Tahun Anggaran 2025-2026.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mochamad Jeffry, mengonfirmasi bahwa penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penyimpangan program prioritas nasional tersebut.
"Tiga tersangka yang ditetapkan, yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan," ujar Jeffry dalam jumpa pers di Jakarta sebagaimana dikutip dari jateng.disway.id.
Jeffry menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup, profesional, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
BACA JUGA: Siswa dan Guru di Klaten Keracunan MBG, Hasil Lab Menu Makanan Bikin Ngeri
BACA JUGA: Terobosan Pemkab Sumedang dalam Program MBG: Manfaatkan Digitalisasi untuk Pengawasan Real-Time
Modus Operandi Kasus Korupsi MBG: Afiliasi Yayasan hingga Intervensi PPK
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sejatinya diluncurkan sejak 6 Januari 2025 sebagai program prioritas nasional untuk memenuhi kecukupan gizi anak sekolah.
Anggaran yang digelontorkan dari APBN pun sangat fantastis, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada tahun 2026.
Namun, besarnya anggaran ini diduga menjadi celah terjadinya praktik korupsi MBG. Hasil penyidikan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam tata kelola program, antara lain:
1. Manipulasi Verifikasi Portal Mitra BGN
Sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga kuat tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Video Menu MBG di Pemalang Viral! Diduga Ada Hewan Kecil yang Bergerak dalam Makanan
BACA JUGA: Kemenko Pangan Jadikan Jateng Pilot Project Penguatan Kemitraan MBG
Yayasan-yayasan tersebut ternyata terafiliasi dengan pejabat dan pegawai internal BGN. Atas atensi dari DH dan SS, proses verifikasi pada Portal Mitra BGN diatur sedemikian rupa agar yayasan tersebut lolos.
Akibatnya, yayasan terkait menerima insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari, yang berpotensi mencapai triliunan rupiah per tahun.
2. Intervensi Pengadaan Barang dan Jasa
Ketiga tersangka juga diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Intervensi ini berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan, sehingga memicu praktik mark up harga yang ugal-ugalan.