Riandy meminta masyarakat turut mengawasi apabila ada jukir yang menarik retribusi parkir tidak sesuai Perda.
“Apabila ada yang tidak sesuai Perda, segera laporkan,” tegas Riandy.
Mewakili Kepala Dishub Abdul Kadir, Sekretaris Dishub Teguh Prihanto menekankan, selain menarik retribusi parkir, jukir juga memiliki kewajiban melakukan penataan parkir di tepi jalan umum.
Selain itu, berpesan kepada jukir agar mengedepankan 3S (salam, sapa, dan senyum). Dalam bertugas, jukir wajib membawa surat tugas dan berpenampilan sopan, sehingga tidak dianggap sebagai jukir liar.