"Jika perhitungan ini tidak meleset, realisasi Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran naik dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp2,1 miliar," tambah Riandy.
BACA JUGA:Himpun Rp1,57 Miliar, Pemkab Tegal Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Apabila Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran mengalami kenaikan dan mencapai target yang ditentukan, tak hanya Dishub yang akan mendapat acungan jempol, jukir pun demikian.
Kenaikan Pendapatan Asli Daerah akan berdampak baik bagi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan masyarakat.
“Kenaikan setoran ini murni untuk pembangunan,” tegas Riandy.
Tidak hanya menaikan setoran jukir ke Pemkot, Dishub memiliki strategi lain untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah. Yaitu, dengan menerapkan parkir elektronik.
BACA JUGA:Jalan Lebakgowah Tegal Macet dan Rawan Maut, DPRD Desak Pemkab Lakukan Ini
BACA JUGA:Wali Kota Dedy Yon Pimpin Apel Peringatan Hari Lingkungan Hidup Nasional di Tegal
Dengan membayar parkir secara non tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS, dinas meyakini dapat mencegah potensi kebocoran.
Ini seperti yang telah diterapkan di Jalan Ahmad Yani, dan akan dikembangkan di beberapa wilayah lainnya.
“Rencananya, di lun-Alun Tegal, Jalan Pancasila, Jalan Veteran, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Setiabudi,” sebut Riandy.
Tarif Parkir di Kota Tegal
Untuk diingat, tarif retribusi parkir di tepi jalan umum telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Tegal Bakal Tempati Gedung GOW Slawi, Ini Statusnya
BACA JUGA:2026 Pemkot Bakal Tata Tiang Internet di Tegal
Tarif retribusi parkir sepeda motor Rp2.000. Sedan, jip, minibus dan sejenisnya Rp3.000. Truk, bus, dan sejenisnya Rp10.000. Truk gandeng dan sejenisnya Rp15.000.