5 Prioritas Pembangunan Kota Tegal Dalam LKPJ Wali Kota TA 2025

5 Prioritas Pembangunan Kota Tegal Dalam LKPJ Wali Kota TA 2025

MENYAMPAIKAN - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono saat menyampaikan 5 prioritas pembangunan yang tertuang dalam LKPJ TA 2025 pada Rapat Paripurna DPRD.-istimewa-

TEGAL, radartegal.com - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono beberkan 5 prioritas pembangunan Kota Tegal yang tertuang dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun Anggaran (TA) 2025. Hal ini mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Jumat 27 Maret 2026. 

Lantas apa saja prioritas pembangunan Kota Tegal dalam LKPJ Wali Kota TA 2025 yang disampaikan Dedy Yon ke DPRD?

Dedy Yon menguraikan, LKPJ TA 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal periode 2025–2029.

Prioritas Pembangunan Kota Tegal

Menurutnya, arah kebijakan pembangunan tahun 2025 difokuskan pada penguatan fondasi pembangunan daerah sebagai tahap awal mewujudkan visi ‘Tegal Berdikari dan Sejahtera, Menjadi Kota Idaman’.

BACA JUGA:Enam Tersangka Pengedar Narkoba dan Obat-obatan Berbahaya di Tegal Diamankan Polisi

BACA JUGA:Wali Kota Tegal dan Rombongan Hadiri Halal bi Halal dengan Gubernur Jateng

Adapun prioritas pembangunan Kota Tegal Tahun 2025, yakni: 

  1. Penguatan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta kepercayaan publik.
  2. Peningkatan Kualitas Pelayanan Dasar di bidang pendidikan dan kesehatan guna memperkuat sumber daya manusia.
  3. Penguatan Struktur Perekonomian Daerah melalui pemberdayaan UMKM, pengembangan sektor perdagangan dan jasa, serta peningkatan daya saing daerah.
  4. Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan Pengurangan Pengangguran dengan program yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
  5. Peningkatan Kualitas Infrastruktur Perkotaan yang mendukung pertumbuhan ekonomi, konektivitas wilayah, dan kenyamanan hidup masyarakat.

BACA JUGA:Meresahkan, Warung Penjual Obat-obatan Berbahaya Tanpa Izin di Tegal Dibongkar

BACA JUGA:Kepesertaan JKN PBI Nonaktif? Anggota DPRD Kota Tegal: Masih Bisa Mendapat Layanan Kesehatan Gratis

Menurut Dedy Yon, ruang lingkup LKPJ meliputi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, capaian program dan kegiatan, permasalahan serta solusi yang ditempuh, kebijakan strategis beserta implementasinya.

Kemudian tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, hingga hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

“Seluruh substansi tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kota Tegal Tahun Anggaran 2025,” terang Dedy Yon.

Untuk diketahui, Rapar Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pengantar LKPJ Wali Kota Tegal TA 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, bersama Wakilnya Wasmad Edi Susilo dan Amirrudin. 

BACA JUGA:ASN di Tegal Kembali Masuk Kerja Usai Libur Lebaran, Wali Kota Tekankan Hal Ini

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait