Soroti Ketimpangan Pengelolaan, DPRD Kota Tegal Usulkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Soroti Ketimpangan Pengelolaan, DPRD Kota Tegal Usulkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal Sutari--

TEGAL, radartegal.com - Pengelolaan sampah di Kota TEGAL dinilai belum optimal. Karenanya, Komisi III DPRD Kota TEGAL mengusulkan perubahan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.

Usulan itu, disampaikan dalam rapat perda inisiatif DPRD, belum lama ini. Menurut Ketua Komisi III DPRD Kota Tegal, Sutari, sejumlah ketentuan dalam perda tersebut belum mampu mengakomodasi dinamika penanganan sampah di lapangan.

"Salah satunya terkait bank sampah yang hingga kini belum diatur secara rinci. Mulai dari mekanisme pendirian, pengelolaan hingga pembiayaan, termasuk ekosistem elemen yang terlibat dalam pengelolaan sampah juga masih terbatas,” ujar Sutari.

Sutari menilai, perda yang telah berusia lebih dari lima tahun itu sudah saatnya dievaluasi. Komisi III pun mendorong perubahan agar sistem pengelolaan sampah di Kota Tegal bisa berjalan lebih efektif dan terstruktur.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Tegal Soroti Dampak Pemangkasan Dana Transfer Pusat Terhadap Pembangunan di Daerah

BACA JUGA: Wali Kota Sampaikan LKPJ dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal

Menurut Sutari, secara ideal komposisi pengelolaan sampah adalah 70 persen pengurangan dan 30 persen penanganan. Namun, kondisi di Kota Tegal justru berbanding terbalik, di mana sekitar 70 persen sampah masih berakhir di tempat pembuangan akhir atau TPA, sementara yang dikelola baru 30 persen.

“Ini yang menjadi perhatian kami. Artinya, pengurangan sampah di hulu belum berjalan maksimal,” jelas Sutari.

Sutari menilai, melalui revisi perda, DPRD juga mendorong penguatan kebijakan pemerintah daerah. Termasuk pembiasaan pengelolaan sampah di lingkungan masyarakat, sekolah, instansi hingga perusahaan.

Selanjutnya, Komisi III juga turut mendorong optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu atau TPST yang saat ini tersebar di 21 kelurahan. TPST tersebut diharapkan bisa ditingkatkan menjadi TPST 3R atau reduce, reuse, recycle, agar proses pengolahan sampah lebih maksimal di tingkat wilayah.

BACA JUGA: Kepesertaan JKN PBI Nonaktif? Anggota DPRD Kota Tegal: Masih Bisa Mendapat Layanan Kesehatan Gratis

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Dorong Dinas Proaktif Usulkan Warga untuk JKN PBI

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tegal, Yuli Prasetia, menyatakan pihaknya mendukung rencana revisi perda tersebut. Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan agar target penuntasan sampah, termasuk zero waste pada 2029, dapat tercapai.

"Meski pengaturan pengurangan dan penanganan sampah sudah termuat dalam perda yang ada, perkembangan kebijakan nasional perlu diakomodasi. Salah satunya Instruksi Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait