PEMALANG, radartegal.com- Demi mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan tanah asetnya, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam sengaja menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPN Kabupaten Pemalang pun dilakukan di Aula Kantor BPN Pemalang, Jl. Pemuda, Mulyoharjo Pemalang, Kamis, 8 Mei 2025.
Acara penandatanganan perjanjian kerja sama tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf dan Tanah Aset Badan Hukum Keagamaan di wilayah Kabupaten Pemalang bersama ini berlangsung bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Pemalang, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pemalang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pemalang.
Tujuan dari pensertifikatan tanah wakaf di antaranya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi tanah wakaf dan tanah aset badan hukum keagamaan, sehingga menghindari terjadinya konflik atau sengketa pertanahan serta terjaga tanahnya dari fisik dan kepemilikan karena tercatat secara legal.
Imawan Abdul Ghofur selaku kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang berharap dengan kegiatan ini bisa menciptakan suatu database mengenai data tanah wakaf di wilayah Pemalang yang nantinya bisa bermanfaat di kemudian hari tidak hanya bagi instansi juga untuk masyarakat.
BACA JUGA: Tetapkan 1 Syawal, Kemenag Undang Ormas Islam dan Perwakilan Dubes 1 Mei Mendatang
BACA JUGA: Usai Singgung Khalid Basalamah, BNPT Sebut Teroris Masuk Ormas Islam, PKS Bilang Begini
Dirinya mengajak untuk semua tamu undangan bersama-sama membina dan berkomitmen dalam kegiatan pensertipikatan tanah wakaf. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini menjadi gerbang awal untuk melakukan percepatan pesertipikatan tanah dan sebagai wujud mendukung kegiatan sertipikasi tanah wakaf.
Sapto Suhendro, ketua PDM Pemalang menyambut baik perjanjian kerja sama ini.
“Saya memberikan apresiasi tinggi kepada BPN Pemalang yang telah berupaya membantu percepatan pensertipikatan tanah-tanah wakaf Muhammadiyah di Pemalang," ucapnya.
Data per-31 Desember 2024, Muhammadiyah Pemalang mempunyai 404 bidang tanah wakaf = 462.950 m2. Sertifikat Wakaf (SW) perorangan 152 bidang, SW Badan Hukum Persyarikatan 102 bidang, SHM Persyarikatan 12 bidang. Dalam proses 18 bidang, Suket/letter C 120 bidang.
BACA JUGA: Demo Hari Buruh di Semarang Ricuh, Ketua Muhammadiyah Tegal Prihatin
BACA JUGA: SMA Muhammadiyah 4 Belik Pemalang Laksanakan Ujian Tasmi’ Kelas Tahfidz di LPPI UMP
"Data ini bisa berubah, menunggu laporan dari Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) se-Kabupaten Pemalang yang melaporkan secara berkala setiap 6 bulan sekali," imbuhnya.
Sapto Suhendro menjelaskan kepada kepala BPN bahwa problem yang muncul di antaranya adalah banyaknya pemberi wakaf tanah yang sertifikatnya masih menyatu dengan pemilik, sehingga perlu split atau pemisahan yang biayanya cukup tinggi.
"Semoga dengan perjanjian kerjasama ini, pensertipikatan tanah wakaf Muhammadiyah di Pemalang semakin cepat dan baik," pungkasnya.