Punya NIK KTP Tidak Aktif, 2 Juta Penduduk Masih Terima Saldo Dana Bansos

Minggu 02-03-2025,16:15 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Radartegal.com- Meski memiliki Nomer Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak aktif, 2 juta penduduk masih menikmati saldo dana bansos (bantuan sosial).

Hal ini seperti diungkap Wamensos Agus Jabo Priyono beberapa waktu lalu. Karena itu, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran data dengan DTSEN untuk penyaluran saldo dana bansos. 

“Dari penduduk Indonesia yang berjumlah 285 juta sekian, masih ada 10 juta KTP yang tidak aktif. Dan dari 10 juta itu, 2 juta aktif menerima bansos,” jelas Agus. 

Lalu apa itu DTSEN? DTSEN adalah integrasi dari tiga sumber data utama, yaitu:

BACA JUGA: Gak Punya KTP Tetap Dapat Bantuan? Ini Cara Dapat Bansos 2025 Tanpa Ribet

BACA JUGA: Bansos 2025 Cair Besar-besaran! Cek Nama Kamu Sekarang Sebelum Ketinggalan

  • DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
  • Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi)
  • P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem)

Data untuk saldo dana bansos dan bantuan lainnya ini akan diperbarui setiap tiga bulan dan diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri.

Manfaat penerapan DTSEN

Dikutip dari Disway.id, ada beberapa manfaat dari penggunaan DTSEN terkait penyaluran saldo dana bansos ini. Di antaranya:

  • Memastikan saldo dana bansos diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
  • Mengurangi kesalahan dalam penyaluran bantuan.
  • Mencegah duplikasi data penerima bansos.

BACA JUGA: Siap-siap! NIK KTP Kamu Berhak Terima Saldo DANA dari Bansos PKH 2025, Ini Kategori dan Jadwal Penerimaannya

BACA JUGA: Alhamdulillah! Bansos PKH dan BPNT 2025 Mulai Dicairkan, Termasuk Bantuan YAPI Rp400 Ribu Jelang Ramadan

Kemensos akan menjalankan strategi berupa pemadanan data guru untuk Bansos, yang juga menjadi bagian dari pemutakhiran DTSEN.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, proses pemadanan data guru memerlukan komunikasi dua arah dengan kementerian Dikdasmen dan Kementerian Agama (Kemenag).

Pemadanan tersebut disusun dengan memasukkan nama, NIK, status sertifikasi hingga status pegawai.

Nantinya, pemadanan nama-nama guru yang akan diberikan Bansos dicek sesuai DTSEN. Sehingga, saat ditemukan nama ganda bisa langsung dicek sesuai NIK tunggal di DTSEN.

Kategori :