Tragedi Mahasiswi UIN Suska Riau: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Tragedi Mahasiswi UIN Suska Riau: Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

TRAUMA- Hingga hari ini, 1 Maret 2026, korban dikabarkan telah menjalani operasi intensif di RSUD Arifin Achmad. Meski menderita luka serius di bagian kepala dan tangan, kondisi Faradhila dinyatakan mulai stabil namun masih dalam pemulihan.-Tangkapan Layar-

radartegal.com – Kasus penganiayaan brutal yang menimpa seorang mahasiswi di lingkungan kampus UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau viral di media sosial.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif di balik aksi nekat pelaku berinisial RM (21) didasari oleh rasa sakit hati dan dendam terkait hubungan asmara yang retak atau "cinta segitiga".

Kronologi Kejadian di Area Kampus

Peristiwa mencekam ini terjadi pada Kamis 26 Februari 2026 pagi, saat korban, Faradhila Ayu Pramesi (23), sedang berada di lantai 2 Gedung Fakultas Syariah dan Hukum.

Alih-alih menjalani sidang proposal skripsi yang telah ia siapkan, Faradhila justru diserang secara mendadak oleh pelaku yang membawa senjata tajam berupa parang dan kapak.

Kondisi Korban Terkini

Hingga hari ini, Minggu 1 Maret 2026, korban dikabarkan telah menjalani operasi intensif di RSUD Arifin Achmad. Meski menderita luka serius di bagian kepala dan tangan, kondisi Faradhila dinyatakan mulai stabil namun masih dalam pemulihan fisik dan trauma psikis yang mendalam.

BACA JUGA: Gelar Unjuk Rasa, Mahasiswa di Tegal Bawa Sembilan Tuntutan

BACA JUGA: Keren! 8 Mahasiswa FPIK UPS Ikuti On Site Experience di Jepang

Ancaman Hukuman dan Tindakan Tegas Kampus

Kapolresta Pekanbaru menyatakan bahwa tindakan pelaku merupakan penganiayaan berat yang direncanakan. Pelaku RM kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 469 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak Rektorat UIN Suska Riau juga tidak tinggal diam. Melalui pernyataan resminya, pihak kampus telah memberikan sanksi pemberhentian tetap (Drop Out) kepada pelaku secara tidak hormat karena telah mencoreng nama baik institusi pendidikan dan melakukan tindak kriminal berat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: