Pj Gubernur Jateng Ajak Pemerintah Desa Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita

Rabu 15-01-2025,19:40 WIB
Reporter : Khikmah Wati
Editor : Khikmah Wati

Sebagai informasi, Hari Desa Nasional diperingati berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 23 Tahun 2024. Keppres tersebut menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional.

BACA JUGA: Penetapan UMP Tahun 2025 Paling Lambat 21 November 2024, Pj Gubernur Jateng Serap Aspirasi

BACA JUGA: Presiden Jokowi Buka Peparnas XVII, Pj Gubernur Jateng: Tidak Ada Perbedaan, Semua Punya Hak yang Sama

Adapun inisiator kegiatan ini adalah organisasi Desa Bersatu. Organisasi ini merupakan wadah delapan organisasi desa tingkat nasional. 

Meliputi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Asosiasi Kepala Desa Indonesia (Aksi).

Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), Pengurus Pusat Persatuan Perangkat Desa (PP PPDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI), Komunitas Purnabakti Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia (Kompakdesi). (*)

Kategori :