Radartegal.com- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengungkap modus tiket palsu kereta api. Hal ini ditemukan di wilayah kerja KAI Daop 9 Jember, Sabtu, 21 Desember 2024.
KAI Daop 9 Jember menegaskan bahwa penggunaan tiket palsu merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat merugikan diri sendiri serta pihak lain.
Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, siapa pun yang dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Diketahui, PT KAI Daop 9 Jember menemukan adanya oknum masyakat yang menggunakan tiket kereta api palsu pada Sabtu 21 Desember 2024.
BACA JUGA: Peranan Stasiun Kereta Api Tegal yang Belum Banyak Terekspos, Saksi Bisu Peradaban Daerah
BACA JUGA: Imbas Gempa Bandung, 11 Perjalanan Kereta Api Ini Diberhentikan Luar Biasa
Petugas di stasiun mendapati ada masyarakat yang coba menggunakan tiket palsu untuk naik kereta api, tetapi dapat dicegah dan terdeteksi pada saat boarding. Hal ini seperti dikatakan Cahyo Widiantoro selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.
"Modus pelaku pemalsu tiket dengan memanfaatkan tangkapan layar dari e-boarding pass orang lain, kemudian dengan memanfaatkan aplikasi editing, pelaku mengubah nama, identitas dan tanggal sesuai yang diinginkan," kata Cahyo saat dikonfirmasi, Senin 23 Desember 2024.
Pada saat QR code dipindai oleh alat boarding di stasiun, didapati identitas tidak sesuai dengan yang tertera pada tangkapan layar dari e-boarding pass tersebut. Akhirnya calon penumpang tersebut ditolak atau tidak diizinkan naik kereta api.
"KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur oleh oknum yang menawarkan tiket harga murah dengan alasan batal berangkat," kata Cahyo.
BACA JUGA: Pemotor di Pemalang Tertemper Kereta Api Kamandaka, PT KAI Bilang Begini
BACA JUGA: Kereta Api Blambangan Ekspress Mendadak Jadi Idola Warga Tegal, Ternyata Ini Penyebabnya
Petugas akan memeriksa keabsahan tiket dan identitas penumpang untuk memastikan semua perjalanan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
Dengan membeli tiket di tempat resmi, masyarakat tidak hanya mendukung operasional kereta api yang aman dan nyaman, tetapi juga turut mencegah tindakan penipuan yang merugikan banyak pihak.