Sepanjang 2025, Ada 67 Barang Penumpang Kereta Api Senilai Rp189 Juta Tertinggal di Stasiun Tegal
TERTINGGAL - Pengamanan barang penumpang kereta api yang tertinggal di Stasiun Tegal--
TEGAL, radartegal.com - Sepanjang 2025, PT KAI Daop IV Semarang mengamankan 67 barang milik penumpang kereta api di Stasiun TEGAL. Jika ditaksir, barang-barang yang diamankan itu nilainya mencapai Rp189 jutaan.
Menurut Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, barang yang berhasil diamankan itu, ditemukan baik di dalam kereta api maupun di area stasiun. Semuanya diamankan serta ditangani sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Barang-barang yang ditemukan sangat beragam. Mulai dari tas, telepon genggam (HP), tablet, tumbler, hingga barang pribadi lainnya yang memiliki nilai ekonomi maupun nilai penting bagi pemiliknya," katanya.
Menurut Luqman, pihaknya menyediakan layanan Lost and Found untuk membantu pelanggan. Untuk bisa menemukan kembali barang-barang yang tertinggal selama melakukan perjalanan kereta api.
BACA JUGA: 172 Barang Tertinggal dalam Kereta dan Stasiun di Jateng, PT KAI Imbau Penumpang untuk Ini
"Namun, layanan tersebut bersifat fasilitatif. Sehingga tanggung jawab atas barang bawaan tetap berada pada masing-masing pelanggan,” ujarnya.
Luqman mengungkapkan barang milik pelanggan yang tertinggal tercatat dengan baik dalam aplikasi itu. Kemudian tersimpan dengan rapi dan aman di kantor pengamanan stasiun.
"Dalam pengelolaannya, KAI menerapkan ketentuan khusus. Terkait pengelompokan barang dan masa simpan," jelasnya.
Luqman menegaskan, untuk penanganan makanan dan minuman yang teringgal, disimpan sesuai jenisnya. Yakni makanan mudah basi selama 1x24 jam dan makanan lainnya hingga 7x24 jam.
BACA JUGA: 61.071 Penumpang Naik Kereta dari Stasiun Tegal Selama Periode Nataru
BACA JUGA: 4.074 Penumpang Berangkat ke Luar Kota dari Stasiun Tegal di Hari Terakhir Libur Nataru
Kemudian, kata Luqman, untuk barang biasa disimpan maksimal 1 bulan, sedangkan barang berharga hingga 3 bulan. Apabila barang tidak diambil hingga batas waktu penyimpanan, KAI akan melakukan penghapusan sesuai prosedur yang berlaku.
"Untuk barang temuan berupa makanan dan minuman yang telah melewati masa simpan, penghapusan dilakukan melalui pemusnahan. Barang temuan kategori barang biasa dapat diserahkan kepada lembaga sosial atau dimusnahkan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


