Selain melanggar hukum, hal ini juga akan membuat penumpang tidak dapat melakukan perjalanan kereta api karena tiket tersebut tidak tercatat dalam sistem resmi KAI.
"KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk merencanakan perjalanannya dengan segera melakukan pemesanan, selagi tiket masih tersedia," tuturnya.
BACA JUGA: Libur Panjang Maulid Nabi 2024, 152 Ribu Tiket Kereta Api Ludes Terjual
KAI Daop 9 Jember berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam proses boarding di stasiun.
"KAI Daop 9 Jember berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih kanal pembelian tiket kereta api," pungkasnya.
Berita di atas sudah tayang di Disway.id dengan judul "Modus Tiket Palsu kereta Api Diungkap KAI: Manfaatkan Aplikasi Editing."