“Masyarakat masih diperbolehkan menanami lahan kritis ini, namun dengan catatan tidak diperbolehkan menebang pohon pokok yang kita tanam,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Formades Kabupaten Tegal Susmono mengatakan jika gerakan penghijauan ini menjadi tanggung jawab semua pihak sesuai perannya masing-masing. Masyarakat desa hutan diharapkan bisa ikut menjaga dan melindungi kawasan hutan lindung ini dari perusakan baik yang dilakukan individu maupun kelompok yang tidak bertanggungjawab.
BACA JUGA: Siaga Bencana, Relawan BPBD Kabupaten Tegal Lakukan Aksi Tanam Bibit Pohon
BACA JUGA: Bantu Area Pondok Pesantren Lebih Hijau, Polres Tegal Sumbang Ratusan Bibit Pohon
Pihaknya pun memberikan apresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tegal yang telah mendukung aksi reboisasi lahan kritis ini.
“Kami berterimakasih kepada pemda karena kegiatan masyarakat peduli lingkungan hidup ini didukung penuh dan difasilitasi,” tutupnya.