Ngamen di Lampu Merah Trayeman Slawi, Pria Berpenampilan Wanita Diamankan Petugas Gabungan

Minggu 13-10-2024,16:02 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Dia menyatakan, tim gabungan ini menyasar ke perempatan Pakembaran, Trayeman, Singkil, Tegalwangi, Exit Tol Adiwerna, Perempatan Langon Timur, PLN Slawi, Pos Rama Slawi, SPBU Kagok, Terminal Dukuhsalam, Yomani dan Perempatan Curug.

Menurutnya, razia Cipta Tramtibum ini dilakukannya untuk merespons keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan PGOT dan anak jalanan maupun lainnya. 

BACA JUGA: Polisi Razia Pembuat Petasan di Tegal, 300 Butir Selongsong Siap Dedal Disita

BACA JUGA: Resahkan Masyarakat, ODGJ dan Gelandangan di Brebes Dirazia Petugas Gabungan

Aduan disampaikan melalui Lapor Bupati atau kanal media sosial.

Selain itu, razia juga mendasari Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum Bab VIII perihal Tertib Sosial, khususnya pasal 40-42.

Dalam pasal 40 disebutkan pengemis, gelandangan, anak jalanan, pengamen, pedagang asongan dan pengelap mobil dilarang melakukan aktifitas di traficlight atau persimpangan jalan, dan instansi pemerintah.

"Sedangkan pada pasal 42 disebutkan setiap orang dilarang menjadi preman, dan atau sejenisnya yang dapat meresahkan dan menggangu ketentraman serta ketertiban umum," imbuhnya. 

Kategori :