TEGAL, radartegal.com - Diputusnya kerja sama pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan di RSU Mitra Keluarga Tegal, mengundang keprihatinan banyak pihak. Pengakhiran ini akan berlaku efektif, Kamis lusa 10 Oktober 2024.
Pengakhiran kerja sama pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan untuk peserta program jaminan kesehatan itu dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Tegal melalui surat No.: 965/VI-09/1024 Tegal tertanggal 4 Oktober 2024.
Upaya tegas itu berkaitan dengan terungkapnya kecurangan berupa menagihkan tindakan yang tidak dilakukan (phantom procedure), dengan nominal kerugian sebesar Rp4.754.206.300,00.
Pengakhiran itu juga mendasari Peraturan BPJS Kesehatan No.6 tahun 2020 tentang Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Utamanya Bab V yang mengatur tentang Kecurangan dan Pemulihan Kerugian Pasal 13 ayat (1).
BACA JUGA: Dua Rumah Sakit di Tegal Curang, Rugikan Uang Negara 4,8 Miliar Lebih
BACA JUGA: Terima Pasien BPJS, DPRD Brebes Minta Layanan RSUD Ir Soekarno Ketanggungan Lebih Maksimal
Disebutkan bahwa BPJS Kesehatan dapat mengakhiri perjanjian secara sepihak, bila fasilitas kesehatan diketahui melakukan tindakan yang terindikasi kecurangan. Ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan tim audit internal maupun eksternal, atau laporan rekomendasi hasil investigasi Tim AK JKN dan/atau Tim PK JKN.
Berawal dari laporan
Ketua Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN Kota Tegal, Zaenal Abidin menegaskan, adanya fraud berawal dari laporan indikasi kecurangan di RSU Mitra Keluarga. Laporan itu, beber Zaenal, kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan tim pencegahan kecurangan (PK) JKN.
Tim yang langsung diketuai Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tegal itu, beranggotakan 15 orang. Ke-15 anggota tim itu merupakan perwakilan dari Dinkes, BPJS Kesehatan, serta anggota profesi seperti IDI, PDGI, PPNI, IAI yang mewakili seluruh layanan kesehatan yang ada di rumah sakit.
"Hasil kerja tim sudah disimpulkan, dan nantinya akan ada keterangan atau penjelasan dari BPJS Kesehatan Cabang Tegal. Terkait sanksinya akan mendasari regulasi Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.16 tahun 2019," kata Zaenal yang juga menjabat kepala Dinkes Kota Tegal.
BACA JUGA: Anggota DPRD Prihatin, Sejak Diresmikan RSUD Ketanggungan Belum Bisa Layani Pasien BPJS
BACA JUGA: Layanan Kataterisasi Jantung RSUD Kardinah Juga Layani Pasien BPJS
Meski begitu, ungkap Zaenal, sanksi yang dijatuhkan terhadap indikasi kecurangan itu tidak merugikan masyarakat, utamanya peserta JKN. Karena itu, Dinkes akan mendistribusikan pasien-pasien peserta BPJS Kesehatan ke rumah sakit-rumah sakit lainnya.
Sedangkan berkaitan dengan antisipasi supaya kejadian serupa tidak terulang di Kota Tegal, Zaenal menegaskan, selalu melakukan pembinaan. Selain itu, Dinkes juga akan memanggil tenaga profesi sebagai upaya preventif lanjutan.
Dijamin tak terkendala
Hal senada diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, Selasa 8 Oktober 2024. Menurutnya, berkaitan kerja sama dengan RSU Mitra Keluarga, sudah selesai atau inkracht.