Radartegal.com- Gara-gara terjerat judi online, seorang ayah tega menjual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta.
Polisi pun menangkap RA, 36 tahun, ayah yang menjual bayi 11 bulan seharga Rp15 juta tersebut.
Diketahui, bayi tersebut merupakan darah dagingnya sendiri.
Selain RA, juga HK, 32 tahun dan MON, 30 tahun sebagai pembeli bayi 11 bulan yang dijual itu.
BACA JUGA: Antisipasi Judi Online di Kalangan Polisi, Polres Tegal Periksa Handphone Seluruh Personel
BACA JUGA: Cegah ASN Bermain Judi Online, Pemkab Pemalang Siap Terbitkan SE Larangan
Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024, dalam perkara kejahatan terhadap anak dan atau perdagangan anak dan atau perdagangan orang (TPPO).
Mereka terancam dengan pidana penjara selama 15 tahun setelah polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim Kompol David Yunior Kanitero mengatakan, ayah kandung tersebut mengaku menjual anak bayinya karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
"Sementara ibu kandung korban bekerja di Kalimantan," ungkapnya.
BACA JUGA: Marak Situs Pemerintah Disusupi Praktik Judi Online dan Slot Gacor, Tim Pemkab Pelajari Cyber Drill
BACA JUGA: ASN Brebes Terancam Sanksi Tegas Jika Terlibat Judi Online, Sekda: Nanti Akan Dipanggil
David menyampaikan, awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Media Sosial (medsos) Facebook.
Adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis.
Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui Messenger dan Whatsapp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang.