"Pemantau pemilih merupakan lembaga independent sebagai bentuk partisipasi masyarakat. Karena independent, maka untuk biaya dari lembaga itu sendiri," ujarnya.
Dian menjelaskan, KPU telah mengatur hal-hal terkait pemantau Pilkada di dalam PKPU Nomor 64 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemantau dan Tata Cara Pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemantau Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pelaksana pemantauan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Pemantauan dapat dilakukan oleh pemantau yang meliputi lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum dalam negeri.
"Pemantau yang memenuhi persyaratan akan mendapatkan tanda terdaftar dan sertifikat akreditasi dari KPU," ucapnya.