Pemantau Pilkada Tegal 2024 Sepi Peminat, 6 Bulan Dibuka Belum Ada Pendaftar

Rabu 04-09-2024,16:36 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati
Pemantau Pilkada Tegal 2024 Sepi Peminat, 6 Bulan Dibuka Belum Ada Pendaftar

SLAWI, radartegal.com - Pemantau Pilkada Tegal 2024 sepi peminat. 

Padahal pendaftarannya sudah dibuka  KPU Kabupaten Tegal sejak Februari 2024. 

Artinya sudah 6 bulan lamanya tetapi, hingga kini belum ada yang mendaftar.

Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Tegal Dian Anika Sari usai Sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilih Bupati dan Wakil Bupati Tegal Tahun 2024 di Grand Dian Hotel Slawi, Rabu, 4 September 2024 mengungkap hal itu.

BACA JUGA: Jadi Pilar Demokrasi, KPU Kota Tegal Ajak Media Massa Awasi Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA: Beda Pilihan dalam Pilkada 2024, Warga di Tegal Diminta Jaga Kondusifitas

"Sampai sejauh ini belum ada yang mendaftar. Hasil evaluasi Pemilu 2024, juga tidak ada yang mendaftar pemantau pemilih," kata Komisioner KPU Kabupaten Tegal ini.

Syarat pendaftaran pemantau Pilkada 2024

Dia menerangkan, untuk syarat pendaftaran pemantau pemilihan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, yakni syarat umum meliputi berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya.

"Syarat dokumen mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi, formulir pendaftaran, surat keterangan terdaftar di pemerintah, dan profil organisasi lembaga pemantau pemilihan," paparnya. 

Selain itu, lanjut dia, nama-nama anggota pemantau yang akan memantau pemilihan disertai pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 2 lembar. 

BACA JUGA: Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, Bawaslu Minta Pemda Tidak Merugikan atau Menguntungkan Salah Satu

BACA JUGA: 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Jalani Rikes di Semarang, Ini Kata KPU

Alokasi anggota pemantau pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, rencana dan jadwal kegiatan pemantauan pemilihan dan daerah yang ingin dipantau, nama alamat dan pekerjaan pengurus lembaga pemantau pemilihan dan pas foto terbaru pengurus lembaga pemantau pemilihan ukuran 4 x 6 masing-masing sebanyak 4 lembar.

Kategori :