Selain itu, surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan.
Surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga pemantau pemilihan.
Surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan dan surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan pemilihan serta bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
BACA JUGA: Amankan Pilkada 2024 di Kabupaten Tegal, TNI-Polri dan Instansi Pemerintah Terus Bersinergi
BACA JUGA: Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Tegal Pilkada 2024 Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Semarang
"Untuk penambahan nama, jumlah dan alokasi anggota pemantau serta daerah yang akan dipantau, harus dilaporkan kepada KPU selambat-lambatnya tanggal 16 November 2024. Selain itu, juga menyerahkan fotokopi akta pendirian organisasi lembaga pemantau," jelasnya.
Belum ada lembaga yang mendaftarkan diri
Menurutnya, hingga awal September 2024 ini, belum ada satupun yang mendaftarkan lembaganya untuk menjadi pemantau pemilu.
Dia menyatakan, alasan minimnya peminat pemantau pemilih, belum diketahui penyebabnya.
Namun diakuinya anggaran untuk operasional pemantau pemilih tidak dialokasikan KPU.
BACA JUGA: Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes Pilkada 2024 Diperpanjang
BACA JUGA: Pilkada 2024 di Depan Mata, GMNI Kota Tegal Ajak Masyarakat Jadi Pemilih Rasional
Mereka menggunakan biaya sendiri untuk operasional pemantauan.
Sedangkan KPU, hanya melakukan sosialisasi untuk pendaftaran pemantau pemilih.
Sosialisasi dilakukan sejak 27 Februari 2024 hingga 16 November 2024.