TEGAL, radartegal.id- Keberatan dengan kebijakan pusat, tuntutan nelayan Kota Tegal diteruskan DPRD Kota Tegal ke Komisi IV DPR RI. Hal ini setelah DPRD menerima audiensi DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal.
Adapun yang menjadi tuntutan nelayan Kota Tegal adalah meminta penambahan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712 untuk kapal ukuran di atas 30 GT- 200 GT, meminta pemutihan denda pelanggaran DPI. Selanjutnya, meminta revisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terkait Penurunan Komponen Variabel Sanksi Denda Tracking VMS dari 1.000 persen menjadi 100 persen.
Lalu tuntutan nelayan Kota Tegal lainnya yakni meminta penurunan indeks tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 persen menjadi 3 persen, meminta revisi variabel Harga Patokan Ikan yang digunakan dalam penghitungan denda disesuaikan Harga Ikan.
Meminta revisi variabel penghitungan denda yang dipakai harga ikan dominan, bukan cumi. Terakhir meminta harga khusus solar industri bagi nelayan.
BACA JUGA: Nasibnya Makin Terjepit, Nelayan di Tegal Sampaikan 7 Tuntutan saat Audiensi dengan Ketua DPRD
BACA JUGA: 1.000 Nelayan di Tegal Gelar Aksi Unjuk Rasa Pekan Depan, Ini Tuntutan yang Diperjuangkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menegaskan akan meneruskan tuntutan nelayan Kota Tegal kepada Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan dan pertanian, karena aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat.
Sebagaimana diketahui, Jumat lalu DPC HNSI Kota Tegal diterima audiensi di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Mereka diterima Ketua DPRD Kusnendro bersama Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri serta anggota Komisi II DPRD dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah. Pada audiensi tersebut, nelayan mengeluhkan kebijakan Pemerintah Pusat.
“Kami teruskan ke Komisi IV DPR RI yang membidangi perikanan dan pertanian, karena kewenangan Pemerintah Pusat. DPRD dan Pemkot bersifat mendampingi aspirasi nelayam Kota Tegal,” kata Ketua DPRD Kusnendro.
Keberatan dengan kebijakan pusat
Mencuatnya tuntutan nelayan Kota Tegal sendiri berawal dari rasa keberatan nelayan dengan kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Pusat. Nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal mengadu ke DPRD Kota Tegal dan Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) atas hal itu.
BACA JUGA: Nelayan di Brebes Meninggal di Pantai Randusanga Kulon, Awalnya Sempat Dikira Pengunjung
BACA JUGA: Dua Kebakaran Terburuk di Kota Tegal, 6 Orang Tewas dan 63 Kapal Nelayan Hangus
Tuntutan nelayan tersebut tersebut disampaikan dalam audiensi yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat sore, 28 Juni 2024.