HNSI Kota Tegal diterima Ketua DPRD Kusnendro bersama Pj Wali Kota Tegal Dadang Somantri serta anggota Komisi II DPRD dan pimpinan Perangkat Daerah terkait.
Ketua HNSI Kota Tegal Eko Susanto mengatakan, kebijakan dimaksud antara lain di tengah anjloknya harga ikan yang menimbulkan kerugian, nelayan dibebani Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 10 persen dari produksi atau hasil tangkapan.
Kedua, sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan didirikan, nelayan Kota Tegal mendapatkan tiga atau empat wilayah tangkap. Namun setiap pergantian menteri, aturan tersebut juga berubah. Sekarang, Kota Tegal hanya mendapatkan satu wilayah tangkap.
BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kapal Nelayan di Pelabuhan Kluwut Terbakar Hebat
BACA JUGA: Kebakaran Kapal Nelayan di Kluwut, Diduga Karena Hal Ini
"Dulu paling minim dua wilayah tangkap. Karena Kota Tegal dipengaruhi musim barat dan timur," tutur Eko.
Eko menyampaikan nelayan telah berulangkali beraudiensi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, namun hasilnya nihil. Karena itu, berharap bisa difasilitasi dan didampingi DPRD dan pemkot untuk bertemu dengan Komisi IV DPR RI di Senayan.
Nelayan Kota Tegal mengharapkan Komisi IV DPR RI bisa menjadi wasit, menjadi penengah.
"Kami berharap Komisi IV DPR bisa menjadi wasit, penengah persoalan ini," jelas Eko.
Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro menyampaikan, DPRD akan berkoordinasi dengan Komisi IV DPR RI untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat. Nelayan Kota Tegal nantinya akan didampingi Komisi II dan Pimpinan DPRD.
"Semoga ada perubahan kebijakan, karena jika tidak, akan membawa kesengsaraan bagi nelayan," ujar Kusnendro.