1.873 Perempuan di Brebes Berstatus Janda, Ekonomi Jadi Salah Satu Alasan Cerai dari Suami

Rabu 26-06-2024,16:45 WIB
Reporter : Dedi Sulastro
Editor : Teguh Mujiarto

BREBES, radartegal.id -    Hingga akhir Juni 2024 ini, total ada 1.873 wanita di Kabupaten Brebes berstatus janda. Faktor ekonomi menjadi penyebab perceraian di Kabupaten Brebes ini.

 

Data di atas berdasarkan putusan sidang Pengadilan Agama Brebes, Jawa Tengah. Panitera Pengadilan Agama Brebes Jamali mengatakan, total perkara perceraian di Kabupaten Brebes mencapai 1.873 kasus perceraian. Angka tersebut merupakan cerai gugat dari bulan Januari hingga tanggal 25 Juni 2024 kemarin.

 

"Cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri. Penyebabnya beberapa faktor, namun mayoritas pemicu perceraian akibat faktor ekonomi," kata Jamali, Rabu 26 Juni 2024 kepada awak media.

 

Dari total 1.873 angka perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Brebes itu terdiri dari, Januari 104 kasus, Februari 288 kasus, Maret 

426 kasus, April 284 kasus, Mei 283 dan hingga tanggal 25 Juni ada 351 kasus perceraian.

 

BACA JUGA: Banyak Janda Muda Cantik di Kabupaten Tegal, Rata-rata Berusia 30 Tahunan

 

BACA JUGA: Kampung Janda Musiman di Jawa Tengah Ternyata Ada, Punya Banyak Rumah Mewah 2 Lantai

 

Menurutnya, faktor ekonomi yang mendominasi ribuan kasus cerai gugat yang diajukan pihak istri. Sebab, banyak suami sebagai pihak tergugat tidak melaksanakan tanggung jawabnya memberikan nafkah kepada istri.

 

Tingginya angka perceraian itu, kata Jamali, perlu kolaborasi lintas sektoral. Khususnya, Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan yang menjadi garda terdepan. Tugasnya, membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia.

 

"Tujuannya, meningkatkan mutu perkawinan guna mewujudkan keluarga sakinah menurut ajaran Islam. Serta, mencapai masyarakat dan bangsa Indonesia yang maju, mandiri, bahagia, sejahtera materil dan spiritual," jelasnya.

 

Jamali menambahkan, selain perkara perceraian yang terus bertambah dispensasi kawin juga perlu digaris bawahi. Sebab, mengacu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Isinya, batas minimal usia mempelai pengantin baik pria maupun wanita yakni 19 tahun dan sudah mulai berlaku sejak 6 Agustus 2020. 

 

BACA JUGA: Mau Nggak Nih? Ada 3.508 Janda Baru di Kabupaten Tegal Loh

 

BACA JUGA: Angka Perceraian Fantastis! Janda Baru di Kabupaten Tegal Tembus 2.660 Orang

 

 


 

"Untuk tahun ini dispensasi nikah hingga bulan Juni ada 161, sedangkan total di tahun 2023 lalu mencapai 394 yang mengajukan dispensasi nikah," pungkasnya.

Kategori :