"Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” jelasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara membakar barang bukti ganja, tembakau gorilla dan pakaian, memblender sabu-sabu dan pil ekstasi serta menghancurkan handphone dan senjata tajam dan menggunakan palu dan gergaji besi.
Kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan rutin
Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan sendiri sudah dilakukan rutin. Tahun lalu, ribuan barang bukti dari 30 perkara tindak pidana umum yang terjadi di Kabupaten Tegal dimusnahkan, Kamis 9 November 2023. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: Kejari Pekalongan Blender Sabu dan Palu Ponsel, Pemusnahan Barang Bukti 46 Perkara Pidana Umum
BACA JUGA: Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pidana Khusus dan Umum, Ini Daftarnya
Pemusnahan dilakukan pada barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum (unchracht). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kajari Kabupaten Tegal Ramdoni SH MH.
"Barang bukti yang dimusnahkan telah diinventarisir oleh Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kabupaten Tegal sebanyak 30 (tiga puluh) perkara Tindak Pidana Umum," ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan perkara tindak pidana umum itu turut disaksikan kalapas, kepala BIN, kasat Tahti Polres Tegal, dan kabid Dalwas Dinkes Kabupaten Tegal.