SLAWI, radartegal.id - Ribuan barang bukti kejahatan di Kabupaten Tegal dimusnahkan. Barang tersebut mulai dari obat terlarang, minuman keras hingga senjata tajam.
Barang bukti kejahatan di Kabupaten Tegal yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara umum dan 6 pidana ringan. Adapun barang bukti itu meliputi sabu seberat 2,94 gram bruto.
Kemudian, tembakau gorilla seberat 21,18 gram bruto, ganja kering seberat 24.48 gram bruto, tramadol sebanyak 20 butir, hexymer sebanyak 500 butir. Lalu ciu sebanyak 89 liter.
Selain itu minuman keras (miras) jenis anggur merah, rum, bir 4,905 liter, celurit 1 buah, dan handphone sebanyak 7 unit. Pemusnahan barang bukti kejahatan itu dilakukan di halaman belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal.
BACA JUGA: Jelang Tutup Tahun, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara
BACA JUGA: Barang Bukti 30 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, Terdapat Narkoba dan Senapan!
Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi memimpin langsung agenda pemusnahan barang bukti kejahatan dan barang rampasan.
Dia menyatakan bahwa pada hakikatnya pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana.
Pemusnahan barang bukti kejahatan ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht.
"Untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat," ujarnya, Senin, 3 Juni 2024.
BACA JUGA: 8 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan di Brebes, 89 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
BACA JUGA: Sudah Inkrah, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp395.289.000
Jemmy menyatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.