Ribuan Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan, Mulai dari Obat Terlarang, Miras sampai Sajam

Senin 03-06-2024,15:15 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Khikmah Wati

SLAWI, radartegal.id - Ribuan barang bukti kejahatan di Kabupaten Tegal dimusnahkan. Barang tersebut mulai dari obat terlarang, minuman keras hingga senjata tajam. 

Barang bukti kejahatan di Kabupaten Tegal yang dimusnahkan berasal dari 14 perkara umum dan 6 pidana ringan. Adapun barang bukti itu meliputi sabu seberat 2,94 gram bruto.

Kemudian, tembakau gorilla seberat  21,18 gram bruto, ganja kering seberat  24.48 gram bruto, tramadol sebanyak 20 butir, hexymer sebanyak  500 butir. Lalu ciu sebanyak 89 liter.

Selain itu minuman keras (miras) jenis anggur merah, rum, bir 4,905 liter, celurit 1 buah, dan handphone sebanyak 7 unit. Pemusnahan barang bukti kejahatan itu dilakukan di halaman belakang Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal. 

BACA JUGA: Jelang Tutup Tahun, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti dari 26 Perkara

BACA JUGA: Barang Bukti 30 Perkara Tindak Pidana Umum Dimusnahkan, Terdapat Narkoba dan Senapan!

Plt Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Jemmy Novian Tirayudi SH MH MSi memimpin langsung agenda pemusnahan barang bukti kejahatan dan barang rampasan.

Dia menyatakan bahwa pada hakikatnya pemusnahan barang bukti kejahatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) oleh Kejaksaan selain eksekusi pidana badan terhadap terpidana. 

Pemusnahan barang bukti kejahatan ini tidak kalah penting karena tujuan dari dimusnahkannya barang bukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkracht. 

"Untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana dan juga memastikan barang bukti yang bersifat terlarang seperti narkotika tersebut tidak dapat beredar kembali di lingkungan masyarakat," ujarnya, Senin, 3 Juni 2024.

BACA JUGA: 8 Tersangka Kasus Narkotika Diamankan di Brebes, 89 Gram Sabu Jadi Barang Bukti

BACA JUGA: Sudah Inkrah, Kejari Brebes Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp395.289.000

Jemmy menyatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti kejahatan ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangannya  selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Kategori :