Kejari Pekalongan Blender Sabu dan Palu Ponsel, Pemusnahan Barang Bukti 46 Perkara Pidana Umum

Kejari Pekalongan Blender Sabu dan Palu Ponsel, Pemusnahan Barang Bukti 46 Perkara Pidana Umum

Kejari Kota Pekalongan blender Sabu dan palu ponsel saat Pemusnahan Barang Bukti 46 Perkara Pidana Umum.-Wahyu Hidayat-radar pekalongan

PEKALONGAN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan blender sabu dan palu ponsel.

Hal itu tampak saat Kejari melakukan pemusnahan barang bukti dari 46 perkara pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan di halaman Kantor Kejari setempat pada Selasa 18 Juli 2023.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Kota Pekalongan, Yasozisokhi Zebua menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Musnahkan Ribuan Barang Bukti Pidana Khusus dan Umum, Ini Daftarnya

Seperti sabu, ganja, berikut peralatannya, yakni timbangan, alat hisap, dan sebagainya. 

Selin itu barang bukti berupa psikotropika dan obat-obatan. Seperti alprazolam, hexymer, riklona, dan lain sebagainya. Termasuk barang bukti berupa puluhan unit ponsel atau handphone.

Yasozisokhi Zebua menegaskan, barang bukti narkotika, psikotropika dan obat-obatan, dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender. 

Sedangkan barang bukti ponsel dimusnahkan dengan cara dipukul pakai palu.

BACA JUGA:Sarana Judi Sabung Ayam di Brebes Digrebek, Polisi Temukan Barang Bukti Ini

Menurutnya barang bukti yang dimusnahkan dari Tindak Pidana Umum yang ditangani dan sudah inkrah selama Januari sampai Juni 2023.

Berdasar putusan pengadilan, sambung dia, memerintahkan harus dimusnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara. Terdiri dari perkara narkotika, psikotropika, hingga pencurian," katanya sebagaimana dilansir radarpekalongan.id.

Diketahui, pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan dihadiri Kajari Kota Pekalongan Anik Anifah beserta para Kasi dan jajarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: