Daftar Pekerja Wajib Ikut Program Tapera dan Besaran Iurannya, Agus Pambagio: Ada Potensi Korupsi

Rabu 29-05-2024,14:01 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Khikmah Wati

Ia menanyakan apakah ada keadilan dalam hal memaksa mereka yang sudah memiliki rumah untuk harus membayar iuran. Ia juga menanyakan apakah iuran dari mereka yang sudah mempunyai rumah akan disalurkan ke subsidi yang belum memilikir umah.

Tidak lupa Agus juga menyorot potensi korupsi dalam program tabungan ini, mengingat track record buruk terkait program-program sebelumnya. Agus juga meminta autran terkait program ini dijelaskan secara mendetail agar bisa menghindari penyalahgunaan dana.

Selain itu, ia juga menyarankan kepada pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan menteri yang menjelaskan secara detail pelaksanaan Tapera.

BACA JUGA: Potong Gaji 3 Persen, Tapera Kembali Pastikan Seluruh Dana Dikembalikan

BACA JUGA: BP Tapera Diprediksi Himpun dan Kelola Dana Rp60 Triliun Hingga 2024

Berapa iuran Tapera?

Besaran dari iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dan akan dipotong dari gaji. Hal ini dianggap memberatkan para kerja, khususnya mereka yang bekerja dengan bayaran yang minim.

Agus Pambagio kembali menekankan jika pekerja yang mendapat upah minimum mendapat potongan sebesar 3% akan menjadi beban tambahan. Walaupun pihak pemberi kerja juga wajib membayar iuran, namun hal ini tetap menjadi isu yang harus dipertimbangkan.

Terakhir kali, Agus Pambagio menuturkan jika sosialisasi dan konsultasi terhadap publik terkait program ini sangat penting untuk dilakukan.  Ia beranggapan pemerintah harus melakukan konsultasi publik agar mendapatkan masukan dan saran dari masyarakat sebelum kebijakan ini berlaku.

Penutup

Nah jadi itulah, ulasan mengenai siapa saja yang wajib ikut program Tapera beserta dengan biaya iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya. Menganai isu ini, bagaimana tanggapan Anda terkait kebijakan baru ini?

Apakah menjadi solusi bagi para pekerja yang ingin mendapatkan hunian impian, atau justru menjadi beban ekonomi tambahan. 

Demikian semoga bermanfaat.

Kategori :