Radartegal.id - Program Tabungan Perumahan Rakyat hingga saat ini masih menjadi perbincangan publik. Masyrakat bertanya siapa saja yang wajib terdaftar dalam program Tapera.
Perlu diketahui bahwa program Tabungan Perumahan Rakyat merupakan program yang ditujukan kepada para pekerja negeri dan swasta. Adapun program ini mewajibkan pekerja yang ingin ikut serta harus berusia minimal 20 tahun.
Tidak hanya umur saja, namun penghasilan pekerja yang ikut Tapera juga harus memiliki penghasilan yang setara dengan upah minimum pendaftaran program ini.
Untuk sekarang program atau kebijakan Tabungan Rumah Rakyat ini masih menimbulkan berbagai pertanyaaan bahkan ada yang keberatan. Hal ini kemungkinan terkait dengan besaran iuran yang harus dibayar selama pelaksanaanya.
BACA JUGA: Gaji Karyawan Swasta Harus Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Nasib Pekerja di Bawah UMR Gimana?
BACA JUGA: Peraturan Tapera 2024 Tuai Komentar Netizen, Warga Tegal: Maksude Pimen?
Lantas, siapa yang wajib bayar iuran program Tapera?
Siapa saja yang wajib terdaftar program Tapera?
Berdasarkan ketentuan, setiap pekerja yang sudah berusia minimal 20 tahun serta memiliki penghasilan setara upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.
Dalam diskusi yang disiarkan oleh Metro TV, Agus Pambagio selaku pengamat kebijakan publik, menjelaskan jika backlog perumahan di Indonesia, menjadi alasan pemerintah meluncurkan program Tapera.
Ia menuturkan jika pembangunan rumah untuk masyarakat kelas menengah ke atas masih sangat kurang, sehingga program ini solusi.
BACA JUGA: Potong Gaji 3% Setiap Bulan untuk Iuran Tapera Bagi Pekerja PNS dan Swasta, Apa Manfaatnya?
BACA JUGA: Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya
Namun Agus juga mengungkapkan beberapa keberatan mengenai program Tabungan Perumahan Rakyat ini yang menurutnya berasal dari iuran wajib bagi para kerja yang sudah memiliki rumah.