Peraturan Tapera 2024 Tuai Komentar Netizen, Warga Tegal: Maksude Pimen?

Rabu 29-05-2024,10:18 WIB
Reporter : Devan Aditya Pratama
Editor : Teguh Mujiarto

Untuk menjadi peserta program Tapera, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun
  • Bekerja di sektor formal maupun informal
  • Memiliki penghasilan minimal upah minimum
  • Belum memiliki rumah

BACA JUGA: Potong Gaji 3 Persen, Tapera Kembali Pastikan Seluruh Dana Dikembalikan

BACA JUGA: Pensiunan Tak Perlu Resah, Tapera Jamin Dana Dikembalikan

Bagi pekerja yang sudah menikah, syarat tambahannya adalah memiliki pasangan suami istri (Pasutri) yang sah. Sedangkan bagi pekerja yang masih lajang, syarat tambahannya adalah memiliki anggota keluarga yang belum memiliki rumah.

Manfaat dan Tujuan Tapera

Program Tapera bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan rumah bagi para pekerja Indonesia. Manfaat yang akan diterima oleh peserta Tapera antara lain:

  • Mendapatkan dana untuk pembelian rumah
  • Mendapatkan dana untuk pembangunan rumah
  • Mendapatkan dana untuk renovasi rumah
  • Mendapatkan dana untuk pensiun

BACA JUGA: Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru yang Ingin Beli Rumah Impian, Yuk Pahami Tips-tipsnya Juga!

BACA JUGA: Galau Pengajuan KPR Gak Ada Kabar dari Bank, Ini Cara Jitu Mempercepat Proses Kredit Pemilikan Rumah Anda

Penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar kepada masyarakat tentang Tapera. Hal ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang program ini.

Penutup

Peraturan Tapera 2024 masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penting bagi pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih memahami program ini.

Kategori :