Untuk menjadi peserta program Tapera, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun
- Bekerja di sektor formal maupun informal
- Memiliki penghasilan minimal upah minimum
- Belum memiliki rumah
BACA JUGA: Potong Gaji 3 Persen, Tapera Kembali Pastikan Seluruh Dana Dikembalikan
BACA JUGA: Pensiunan Tak Perlu Resah, Tapera Jamin Dana Dikembalikan
Bagi pekerja yang sudah menikah, syarat tambahannya adalah memiliki pasangan suami istri (Pasutri) yang sah. Sedangkan bagi pekerja yang masih lajang, syarat tambahannya adalah memiliki anggota keluarga yang belum memiliki rumah.
Manfaat dan Tujuan Tapera
Program Tapera bertujuan untuk memfasilitasi kepemilikan rumah bagi para pekerja Indonesia. Manfaat yang akan diterima oleh peserta Tapera antara lain:
- Mendapatkan dana untuk pembelian rumah
- Mendapatkan dana untuk pembangunan rumah
- Mendapatkan dana untuk renovasi rumah
- Mendapatkan dana untuk pensiun
BACA JUGA: Rekomendasi KPR untuk Karyawan Baru yang Ingin Beli Rumah Impian, Yuk Pahami Tips-tipsnya Juga!
Penting bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dan edukasi yang lebih gencar kepada masyarakat tentang Tapera. Hal ini bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang program ini.
Penutup
Peraturan Tapera 2024 masih menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Penting bagi pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih memahami program ini.