TEGAL, radartegal.id - Peraturan Tapera 2024 atau Tabungan Perumahan Rakyat yang baru saja diresmikan dan ditanda tangani oleh Presiden RI, menuai banyak komentar khususnya warga Tegal.
Banyak warga yang masih belum memahami secara jelas mengenai program Tapera ini, termasuk manfaat dan kewajiban yang akan mereka terima. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan dan kekhawatiran yang diungkapkan oleh warga Tegal.
"Karepe sampean bae wes kang (Terserah kalian saja lah)," ujar salah satu pemilik akun Instagram ketika berkomentar dan menanggapi tentang program Tapera.
BACA JUGA: Potong Gaji 3% Setiap Bulan untuk Iuran Tapera Bagi Pekerja PNS dan Swasta, Apa Manfaatnya?
BACA JUGA: Tak Hanya PNS dan Pegawai BUMN, Karyawan Swasta Juga Harus Bayar Tapera Setiap Bulannya
Komentar serupa juga diungkapkan pengguna akun Instagram lain yang ikut berkomentar "Maksudnya gimana? Nanti dapat rumah gitu? Fungsinya belum jelas" tanyanya dengan penuh kebingungan.
Kekhawatiran warga Tegal ini cukup beralasan. Mengingat program Tapera masih tergolong baru dan belum banyak informasi yang tersampaikan kepada masyarakat secara menyeluruh.
Di sisi lain, beberapa warga Tegal lainnya menyambut baik program Tapera. Mereka berharap program ini dapat membantu mereka memiliki rumah sendiri. "Saya ingin punya rumah sendiri, tapi menabungnya susah. Semoga program Tapera ini bisa membantu," ujar seseorang yang berkomentar.
BACA JUGA: Dorong Penyaluran Rumah Bersubsidi 2023, BSI Hadir di Gema Tapera
BACA JUGA: BP Tapera Diprediksi Himpun dan Kelola Dana Rp60 Triliun Hingga 2024
Namun, masih banyak warga yang belum memahami secara detail tentang Tapera. Hal ini memicu munculnya berbagai spekulasi dan kekhawatiran.
Penjelasan Pemerintah
Pemerintah telah menjelaskan bahwa Tapera merupakan program jangka panjang yang bertujuan untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi masyarakat. Dana yang terkumpul dari program ini akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BPT) dan disalurkan kepada peserta dalam bentuk pinjaman perumahan dengan bunga rendah.