Radartegal.id - Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menggemparkan publik kembali memanas. Saka, terdakwa utama, divonis hukuman berbicara terbuka di depan media untuk menceritakan kronologi kejadian dan nama korban.
Vonis ini menuai pro dan kontra, termasuk dari pengacara Saka yang mempertanyakan efektivitas hukuman tersebut. Pertanyaan kunci muncul, apakah Saka akan mengajukan upaya hukum banding atau Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan?
Pengacaranya, yang sebelumnya lantang menyatakan Saka tidak bersalah, kini terkesan diam. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan publik, "Apakah pengacara Saka menyerah dan menerima vonis tersebut?".
BACA JUGA: Keluarga Yakin, Pegi Setiawan Tidak Ikut Campur dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA: AEF Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Batasi Pertemuan dan Minta Perlindungan LPSK
Ketidakpastian Upaya Hukum Saka
Kebungkaman pengacara Saka memicu keraguan publik. Di satu sisi, mereka mempertanyakan mengapa Saka tidak mengajukan banding atau PK jika memang merasa tidak bersalah.
Di sisi lain, ada yang memaklumi keputusan tersebut, mengingat vonis berbicara terbuka merupakan hukuman non-penjara yang dianggap ringan.
Kejelasan sikap pengacara Saka sangat penting untuk menjawab pertanyaan publik. Jika mereka tidak mengajukan upaya hukum, maka pernyataan-pernyataan sebelumnya tentang ketidakbersalahan Saka bisa dianggap gugur.
BACA JUGA: Netizen Ragukan Sosok Pegi, Hotman Paris Dorong Polda Jabar Update Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Kompolnas Jamin Kawal Sampai Tuntas
Publik berhak mengetahui alasan di balik keputusan ini, terutama jika Saka merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.
Diimbau kepada pengacara Saka untuk segera memberikan klarifikasi terkait sikap mereka terhadap putusan pengadilan. Media pun diharapkan dapat membantu menggali informasi ini dan menyampaikannya kepada publik secara akurat dan objektif.
Kasus ini juga menjadi momen edukasi bagi masyarakat tentang hak-hak terdakwa dalam upaya hukum. Upaya hukum seperti banding dan PK merupakan hak terdakwa untuk mendapatkan keadilan.