RADAR TEGAL- Sudah diunduh 600 ribu kali, putusan perceraian Ria Ricis dengan Teuku Ryan yang ada di website resmi Mahkamah Agung (MA) terus menuai sorotan. Salinan putusan perceraian itu bocor ke publik dan menghebohkan dunia maya.
Semua hal yang terkait dengan putusan perceraian Ria Ricis terungkap dalam dokumen tersebut. Berbagai platform media sosial pun membuat sejumlah unggahan yang memperlihatkan isi gugatan perceraian Ria Ricis dengan suaminya tersebut.
Alasan perceraian hingga poin-poin masalah rumah tangga yang memicu perceraian secara detail terungkap di dalamnya. Hal ini rupanya membuat sejumlah pihak gerah hingga akhirnya pihak MA memutuskan menarik publikasi salinan putusan perceraian Ria Ricis dengan suaminya.
Dari pihak MA beralasan, ditutupnya akses putusan perceraian Ria Ricis yang sebenarnya boleh diketahui publik karena alasan melindungi privasi. Meski demikian, informasi semacam itu sebenarnya boleh dikonsumsi publik karena tidak dikecualikan.
BACA JUGA: Video Klarifikasi Ryan di Youtube Dikomen Ria Ricis: Ga Peduli atau Malah Menikmati?
"Ya sesuai tampilan layar itu, karena putusan pengadilan itu dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum, maka dia bukan termasuk informasi yang 'dikecualikan' sehingga publik punya hak untuk mengakses itu informasi melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)," kata Suharto, juri bicara MA seperti dikutip dari Detik.com, Jumat 10 Mei 2024.
MA mengatakan salinan putusan resmi Ria Ricis-Teuku Ryan diunduh lebih dari 600 ribu kali.
"Bukan menghapus, tetapi meng-unpublished karena terlalu banyak yang men-download, lebih dari 600 ribu," kata Suharto.
Jumlah rincinya, kata Suharto, adalah 623.766 kali pengunduhan. Angka itu terhitung sejak 2 Mei, yakni sejak pertama kali dipublikasi. Tautan di situs MA itu ditutup pada 7 Mei.
BACA JUGA: Soal KDRT, Ria Ricis Bela sang Kakak Oki Setiana Dewi: Angin Semakin Banyak
Dia menjelaskan, idealnya putusan ini tidak mengungkap nama terang pihak-pihak yang beperkara. Meski bisa saja wartawan mendengar pembacaan putusan di ruang sidang dan dapat memahami konteksnya.
"Pengadilan karena prinsip dasar sidang pengadilan itu terbuka untuk umum kecuali untuk perkara cerai, susila, ataupun anak. Tapi meskipun begitu, semua putusan pengadilan dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum," ujar Suharto.
Menurutnya, segala informasi kini berpusat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Suharto mengatakan, jika publik ingin mendapatkan informasi, bisa menghubungi Humas PA Jakarta Selatan.
"Apabila publik ingin mendapatkan informasi tentang itu, bisa menghubungi Humas PA Jakarta Selatan," ujarnya.