171.054 Bidang Tanah 60 Desa di Kabupaten Tegal Terpetakan Lengkap Lewat Program PTSL

Senin 01-04-2024,22:40 WIB
Reporter : Teguh Mujiarto
Editor : Teguh Mujiarto

Agustyarsyah juga menyinggung soal 7 wilayah kecamatan rawan bencana yang memerlukan tindakan pencegahan. Seperti normalisasi sungai, waduk, hingga saluran irigasi. 

"Permasalahannya, ke tujuh kecamatan ini belum memiliki rencana detail tata ruang (RDTR) rawan bencana. Kita bisa saja minta bantuan ke kementerian untuk menormalisasi sungai dan memperbaiki waduk, karenanya silahkan segera menyiapkan RDTR yang matang,” tutupnya.

Kepala Disperkim dan Pertanahan Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset tanah sebagai barang milik daerah. Selain untuk menertibkan administrasi penataan barang milik daerah, sekaligus perbaikan tata kelola aset daerah sebagai dasar legalitas aset daerah.

“Pensetipikatan aset tanah sebagai barang milik daerah ini merupakan tindak lanjut hasil MCP (monitoring center for prevention) KPK. Agar setiap daerah melakukan pembenahan aset daerah,” jelasnya.

BACA JUGA: Selama 2023, 778.652 Sertipikat Program PTSL dan Redistribusi Tanah Diterbitkan di Jateng

Menurut Jaenal Dasmin, setiap tahunnya, pihaknya mengalokasikan kegiatan pensertipikatan tanah pemda. Dengan biaya Rp1,47 miliar di 2023 dengan target 1.000 bidang tanah pemda bisa terbit seripikat

“Untuk jumlah daftar hak sertipikat ada 975 bidang, sedangkan sertipikat yang sudah terbit sebanyak 615 bidang. Rinciannya, sudah diterima pemda 70 bidang dan serah terima hari ini 545 bidang,” ungkapnya.

Jaenal Dasmin menyebut pihaknya sudah menyiapkan sebelas tema. Yaitu, desa bangga budaya, merdeka sampah, agraria, wisata, miniatur Jepang, pelayanan online, bebas stunting, mandiri, santri, taat pajak hingga wisata jamu.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Winarto mengatakan dari 87.879 hektare luas tanah Kabupaten Tegal, ada 83 desa atau 568 kilometer persegi tanahnya yang beririsan dengan kawasan hutan. Termasuk sungai dan jalan yang membelah kawasan hutan. 

BACA JUGA: Ditopang Pinjaman Luar Negeri, Program PTSL Berlanjut Tahun 2024

"Kondisi ini mengakibatkan peta bidang tanah di desa tersebut belum bisa diselesaikan. Sementara, luas areal penggunaan lain (APL) kawasan hutan ada 64.140 hektare," ujar Winarto. 

Dari luasan tersebut, kata Winarto, 54.488 hektare sudah terpetakan. Tinggal menyisakan 16 persen atau 9.652 hektare yang belum terpetakan.

"Untuk 60 peta desa lengkap, lokasinya berada di 13 wilayah kecamatan dengan luas 20.755 hektare, 171.054 bidang tanah. Sejauh ini baru ada 111.671 bidang yang telah bersertipikat dengan jumlah nomor objek pajak (NOP) 145.604 bidang. (*)

Kategori :