Pekerja Tower Tewas di Atas BTS Setinggi 50 Meter usai Terjepit Besi di Slawi, Evakuasi Berlangsung Dramatis

Rabu 20-03-2024,17:15 WIB
Reporter : Yeri Noveli
Editor : Khikmah Wati

Dia mengimbau, pekerja yang melakukan aktivitas di ketinggian tower, tidak hanya memiliki lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) umum, namun juga memiliki K3 ketinggian.

BACA JUGA: Polemik Keberadaan Tower BTS di Tegal Belum Ada Titik Temu, Warga Wadul ke DPRD

"Karena ini pekerjaan yang harus memiliki skill, terutama di ketinggian itu wajib memiliki lisensi itu," tegasnya.

Dia menyatakan, berdasarkan keterangan dari teman korban, pekerja yang tewas di atas BTS itu tidak memiliki lisensi pekerja.

"Termasuk teman-teman korban (7 orang) tidak ada yang memiliki lisensi pekerja di ketinggian," tutupnya. (*)

Kategori :