54 Tower BTS di Kota Tegal Terancam Disegel Karena Sebab Berikut

54 Tower BTS di Kota Tegal Terancam Disegel Karena Sebab Berikut

Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal (kiri) melihat pemasangan banner berisi peringatan--

RADAR TEGAL - Puluhan tower BTS yang ada terancam disegel Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) setempat. tower-tower itu lokasinya tersebar di sejumlah titik di Kota Tegal.

Plt. Kepala DPUPR Heru Prasetya mengatakan, mulai Rabu 13 Agustus 2023, pihaknya memasang pengumuman di area tower BTS yang ada. Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat kepada pemiliknya.

"Hari ini kita memasang pengumuman di sejumlah area tower yang ada. Sebelumnya kita juga melayangkan surat kepada pemilik,"katanya.

Menurut Heru, pihaknya mengirimkan surat kepada pemilik menara telekomunikasi karena ada kewajiban retribusi yang belum terbayarkan. Itu, sejak 2022 lalu hingga saat ini 2023.

Heru menegaskan, jika nantinya tidak ada respon, maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua. Apabila masih belum ada respon, maka tindakan tegas akan pihaknya ambil.

"Surat kedua akan kita layangkan. Kalau surat kedua tidak ada tanggapan, maka kami akan mengambil tindakan tegas,"tandasnya.

Tindakan itu, kata Heru, yakni berupa penyegelan menggunakan rantai yang digembok. Dengan harapan, pemilik akan mengetahui tentang tanggungjawabnya membayar retribusi.

Heru menegaskan, jumlah tower BTS yang ada di Kota Tegal hingga saat ini ada 68 unit. Dari jumlah tersebut, baru 14 yang sudah membayar retribusi.

"Jadi masih ada 54 tower lagi yang belum menyelesaikan kewajibannya,"tegasnya.

Setelah ini, imbuh Heru, pihaknya akan melakukan inventarisir semua tower BTS yang ada. Sehingga, bisa diketahui pengelola yang masih membandel.

"Ini akan kita lakukan di semuanya. Kita tidak pandang bulu. Ini semua demi peningkatan PAD,"tegasnya.

Sebab, kata Heru, tahun ini pihaknya ditarget PAD dari keberadaan tower sebesar Rp150 juta. Namun, baru tercapai 30 persen atau Rp40 juta.

"Karenanya, kita akan mengoptimalkannya agar seluruh pemilik tower membayarkan kewajibannya,"jelasnya.

Sekedar informasi, pihak DPUPR melakukan pemasangan di area tower BTS di Jalan Metro Gang Sinta Kelurahan Debong Lor Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal. Sebelumnya, keberadaan tower tersebut juga di protes warga sekitar lantaran belum memberikan kompensasi.

Sumber: