Nasabah Wajib Tahu, Ini 7 Aturan Penagihan Pinjaman Online Agar Tak Jadi Korban DC yang Semena-mena

Minggu 25-02-2024,12:05 WIB
Reporter : Zahwa Malaika Aurora Firanoerm
Editor : Teguh Mujiarto

4. Debt collector tidak boleh menagih nasabah setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari dihitung dari tanggal jatuh tempo.

5. Kelima, aturan penagihan pinjaman online, yaitu pihak pinjol wajib memberi tahu nasabah risiko yang akan dihadapi jika tidak melakukan pelunasan.

6. Prosedur penyelesaian wajib memperhatikan kepentingan pemberi dan penerima pinjaman.

7. Terakhir, debt collector pinjol tidak boleh menagih secara fisik maupun intimidasi yang mengganggu. Baik secara online maupun langsung, tidak diperbolehkan.

BACA JUGA: Aturan DC Pinjol Lapangan Terbaru Saat Melakukan Penagihan, Nasabah Galbay jangan Takut Kena Mental

Itulah aturan penagihan pinjaman online, selain itu ada tips menghindari debt collector yang lancang dan bersikap seenakanya, berikut tipsnya:

Tips menghindari debt collector

Anda dapat gunakan tips ini jika tiba-tiba ada debt collector yang datang ke rumah untuk menagih, namun secara tidak baik. Memang benar salah satu cara yang benar langsung lapaorkan, namun ini ada cara lainnya, berikut di antaranya:

  • Nasabah dapat bersikap tenang dan jangan kabur dari tanggun jawab
  • Nasabah harus meminta penjelasan kepada DC, mengapa tiba-tiba datang
  • Nasabah dapat langsung lapor pihak pinjaman online

BACA JUGA: Aturan penagihan Debt Collector Pinjol Terbaru 2024 dari OJK, Bikin Nasabah Tak Resah

Kesimpulan

Aturan penagihan pinjaman online di atas akan sangat membantu Anda dalam pinjaman yang didambakan, yaitu kelancaran, kemudahan, penyelesaian yang tenang. Karena biasanya, setelah lunas nasabah masih merasa khawatir akan semuanya. Jika hal tersebut terjadi, lebih baik diperjelas semua, sehingga tidak ada kejanggalan.

Demikian informasi tentang aturan penagihan pinjaman online, semoga artikel ini bermenfaat. (*)

Kategori :