“Saya rasa dana CSR yang masuk ke Forum TJSLP ini nilainya belum optimal. Sehingga ini sama-sama kita evaluasi supaya tahun ini dan ke depan angkanya naik sehingga masyarakat miskin di Kabupaten Tegal benar-benar bisa merasakan manfaatnya,” tuturnya.
Amir menekankan, pelaksanaan program CSR juga harus sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. Penerima bantuan harus betul-betul memenuhi kriteria, dengan kata lain tepat salur, tepat kualitas, dan tepat kuantitas. Sehingga perencanaan program kegiatan CSR oleh perusahaan atau badan usaha bisa dikonsultasikan dan dikoordinasikan lebih dulu dengan Forum CSR.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah memfasilitasi aplikasi Silap CSR atau sistem pelaporan CSR berbasis daring yang bisa digunakan perusahaan, BUMN ataupun BUMD untuk melaporkan rencana dan realisasi kegiatan CSR secara mandiri. Hal ini tentunya akan mempermudah pelaporan kegiatan CSR ke depan.
“Silap ini memiliki kendali terhadap perusahaan untuk membuka jalan atau akses pelaporan. Namun, sangat disayangkan aplikasi ini belum tersosialisasikan dengan baik ke kalangan korporasi atau badan usaha,” tuturnya.
BACA JUGA: Turun Menjadi 7,3 Persen, Angka Kemiskinan Kabupaten Tegal Berkurang 0,6 Persen di Tahun 2023
Sebagai Ketua Forum TJSLP Kabupaten Tegal, dirinya berharap forum ini bisa berjalan lebih aktif dengan mensosialisasi berbagai program terkait penanganan permasalahan sosial termasuk soal kemiskinan ekstrem Kabupaten Tegal dan lingkungan kepada perusahaan, sekaligus mengingatkan tanggung jawab perusahaan mengalokasikan CSR. Dirinya juga menekankan perusahaan bisa lebih tertib dan disiplin melaporkan realisasi pelaksanaan TJSLP melalui aplikasi Silap ini. (*)