Marak Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal yang Mengincar Pelaku UMKM, Resikonya Bisa Bikin Usaha Bubar

Jumat 02-02-2024,11:00 WIB
Reporter : Dimas Adi Saputra
Editor : Khikmah Wati

3. Praktik Penagihan yang Kasar dan Mengintimidasi

Tak jarang, pinjol ilegal menggunakan cara-cara penagihan yang kasar dan intimidatif jika peminjam mengalami keterlambatan pembayaran. Hal ini dapat berupa teror melalui telepon, SMS, WhatsApp, bahkan ancaman penyebaran data pribadi.

4.  Gangguan Psikologis

Selain biaya tersembunyi dan penyalahgunaan data pribadi, mengajukan pinjaman di layanan pinjol ilegal, juga bisa menyebabkan gangguan psikologis. Hal ini kerena ketidak mampuan melunasi hutang yang dimiliki.

BACA JUGA: 6 Cara Aman Galbay Pinjol Ilegal 2024, Solusi Tepat Agar DC Lapangan Kapok Tak Datang ke Rumah

Dengan hutang yang sulit terlunasi dan tekanan yang terus datang, menyebabkan stress, depresi, dan kecemasan yang tinggi. Terlebih jika Anda seorang pelaku UMKM, bisa menyebabkan fokus dan produktivitas usaha Anda terganggu.

5. Akses Ilegal ke Rekening Bank

Terakhir hal yang paling dikhawatirkan oleh pelaku UMKM jika mengajukan pinjaman di layanan pinjaman online ilegal, ialah mereka dapat mengakses rekening bank peminjam secara ilegal atau tidak diketahui.

Hal ini tentu saja sangat berbahaya dan pastinya sangat merugikan keuangan dan aset pelaku UMKM. Terlebih, akses rekening secara ilegal tersebut, sudah menyalagi aturan kerana menyedot dana tanpa persetujuan.

Akhir kata

Jadi itulah, ke lima bahaya pinjaman online ilegal bagi para pelaku UMKM Indonesia. Diharapkan para pelaku UMKM bisa lebih bijak, dalam mencari dana pinjaman online agar tidak terjerat bahaya-bahaya yang disebutkan di atas.(*)

Kategori :