RADAR TEGAL - Maraknya investasi bodong dan entitas pinjaman online ilegal yang beredar, membuat para pelaku UMKM harus bijak dan berhati-hati dalam mencari pinjaman. Jangan sampai bisa terjerat dan terkena dampak buruknya.
Pinjaman online ilegal, merupakan entitas pinjol pada umumnya hanya saja belum memiliki izin resmi beroperasi dari OJK. Adapun layanan pinjol ini sangat tidak direkomendasikan untuk dipakai pinjamannya karena sangatlah berbahaya.
Salah satu bahaya dari menggunakan layanan pinjaman online ilegal ialah informasi yang tidak transparan. Maksud dari informasi yang tidak transparan ialah, pihak pinjol ilegal sengaja menyembunyikan biaya-biaya lain yang nantinya akan dibebankan kepada nasabah.
Nah, yang sekarang marak terjadi ialah penggunaan pinjaman online ilegal oleh para pelaku UMKM. Hal ini sangat disayangkan, mengingat entitas pinjol ilegal tidak sepatutnya dipakai layanannya. Memang, program pinjaman dalam pinjol tersebut sangat menggiurkan jika dibandingkan dengan pinjol legal.
BACA JUGA: Beri Edukasi, OJK Sentil Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal di Depan Pelaku UMKM Kabupaten Tegal
Namun, ada sejumlah bahaya yang bisa didapatkan dari menggunakan entitas pinjol ilegal tersebut, terlebih bagi para UMKM, bisa berdampak pada usaha yang dimiliki. Lalu, apa sajakah bahaya yang ada pada pinjol ilegal tersebut?
Bahaya pinjaman online ilegal bagi pelaku UMKM
Mengutip dari beberapa sumber, setidaknya ada 5 bahaya menggunakan pinjaman online ilegal bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) antara lain:
1. Bunga yang Tinggi dan Biaya Tersembunyi
Seperti yang tadi sudah dijelaskan ada biaya-biaya tersembunyi yang sengaja tidak di transparankan oleh oknum pinjol ilegal untuk menjebak nasabah. Selain itu, besaran bunga pada layanan pinjol ilegal, juga lebih besar daripada pinjol legal.
Hal ini tentunya dapat memicu utang berlebih atau menumpuk dan akan sulit untuk dilunasi. Jadi, bukannya memberikan solusi, mengajukan pinjaman di layanan pinjol tersebut hanya akan menambah masalah, membebani keuangan UMKM, dan pada akhirnya menghambat operasional bisnis.
2. Resiko Penyalahgunaan Data Pribadi
Beberapa layanan pinjaman online ilegal diketahui sering menyalahgunakan data pribadi para nasabahnya untuk tujuan yang tidak baik. Hal ini tentu dapat memicu kehawatiran akan data pribadi yang sudah diberikan kepada mereka.
Terlebih, jika Anda seorang pelaku UMKM, data pribadi yang diberikan kepada pinjol ilegal, dapat berpotensi digunakan untuk penipuan, spam, bahkan bisa untuk menjelakan nama baik si pemilik data pribadi.