RADAR TEGAL - Salah seorang honorer di Kabupaten Brebes, Selasa 23 Januari 2024 mengadu ke DPRD Brebes. Dirinya mengadu ke DPRD Brebes terkait dugaan pemalsuan dokumen atau data masa pengabdian sebagai syarat tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 oleh oknum tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.
Dalam aduannya tersebut, tenaga honorer tersebut dinyatakan lolos seleksi rekrutmen PPPK tahun 2023 melalui jalur tenaga honorer kategori dua (K2) atau prioritas satu. Namun, diduga oknum tersebut bukan berstatus honorer K2 dan ada dugaan pemalsuan dokumen.
Kejadian ini telah diadukan ke Pj Bupati Brebes oleh honorer lain yang merasa dirugikan tetapi belum ada tindak lanjut. Hingga akhirnya pihaknya mengadukan dugaan pemalsuan dokumen tersebut ke Komisi I DPRD Brebes.
"Saya kesini mengadu terkait penerimaan PPPK 2023 yang menurut saya diduga tidak adil. Dan saya berusaha mencari keadilan saja," kata Dina Rizqi Amalia, honorer yang mengadu ke ketua Komisi I DPRD Brebes.
BACA JUGA: Nakes Honorer Brebes Pertanyakan Jaminan Prioritas Formasi PPPK
Dia menjelaskan, dugaan pemalsuan dokumen terjadi pada Formasi Tenaga Teknis Operator Sistem Administrasi Kependudukan.
"Jelas adanya hal ini saya merasa dirugikan, mestinya saya bisa lolos, tetapi tersingkir. Kalau data pengabdiannya tidak dipalsukan dan lolos, saya legowo. Tapi, proses ini tidak benar," imbuhnya.
Dia menyampaikan, memang dalam kedalaman PPPK, honorer K2 mendapat prioritas untuk diterima. Namun, kebijakaan dari pemerintah diduga disalahgunakan dengan memanipulasi data pengabdian dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Diduga, pegawai PPPK yang diterima itu memanipulasi data dengan memundurkan masa pengabdiannya sebagai honorer. Sehingga masuk dalam data honorer K2.
BACA JUGA: Pilu! 17 Tahun Jadi Guru Honorer di Kabupaten Tegal, Sebulan Cuma Digaji Rp400 Ribu
Dina menyampaikan, yang bersangkutan sebenarnya mulai mengabdi pada tahun 2009 lalu di salah satu instansi Pemkab Brebes. Namun Surat Keputusan (SK) pengabdiannya dimundurkan menjadi tahun 2004. Sesuai aturan honorer K2 harus mempunyai SK sebelum 1 Januari 2005.
Indikasi dugaan pemalsuan dokumen atau data pengabdian itu, dibuktikan dengan nama yang bersangkutan tidak masuk dalam data tenaga honorer K2 hasil verifikasi Pemkab Brebes tahun 2015, yang ditandatangani Bupati Brebes saat itu.
“Anehnya lagi, di pada tahun 2004 lalu yang bersangkutan sedang berkuliah di salah satu universitas negeri di Semarang dan baru lulus tahun 2008. Padahal saat itu, belum dibuka kelas ekstensi atau kelas jauh, terus bagaimana bekerja sebagai honorer,” tegasnya.
Di sisi lain, pengabdian yang bersangkutan juga pernah berhenti pada tahun 2014.
BACA JUGA: Tanam dan Edarkan Ganja, Oknum Guru Honorer di Brebes Terancam Dipenjara 20 Tahun