"Pada tahun 2009, yang bersangkutan mengabdi di UPTD Dinas Pendidikan dan berhenti di pada tahun 2014. Kemudian, tahun 2016 melanjutkan pengabdian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apa ini sesuai aturan? Semestinya pengabdian tidak pernah putus," imbuhnya lagi.
Dia menambahkan, kalau secara nilai, dirinya lebih tingi dari pada pegawai PPPK yang diadukan. Karena yang menyangkut K2, sehingga yang bersangkutan menduduki peringkat pertama, dan dirinya hanya di urutan ketiga. Sementara yang dibutuhkah ada dua formasi.
"Hanya karena yang bersangkutan masuk proritas satu atau K2, saya tersingkir. Padahal, nilai tinggian saya. Padahal data diberikan kepadanya dengan syarat manipulasi," katanya.
Mengenai hal ini, dirinya juga sudah dimintai klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemkab Brebes. Dalam klarifikasi itu, dirinya juga telah menyerahkan sejumlah data sebagai bukti dugaan pemalsuan dokumen pengabdian.
BACA JUGA: DPRD Brebes Minta Pemkab Tunda Pekerjakan Tenaga Outsourcing : Penataan Honorer Tuntaskan Dulu
Sejumlah saksi, termasuk yang bersangkutan juga telah diklarifikasi dan membenarkan mengabdi sejak 2009.
"Tentunya saya harap Pemkab Brebes dapat mempercayai aduan ini. Jika belum ada kejelasan, saya akan mengambil langkah lebih lanjut," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Brebes Heri Fitriansah mengatakan, pihaknya akan menyetujui pendapat masyarakat tersebut dengan akan mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami menerima aduan ini dengan dokumen dan data-data. Kami dari Komisi akan mengomunikasikan dengan mengundang BKD. Dan kami perlu berkomunikasi dengan komisi lain agar bisa berkoordinasi dengan dinas terkait," ujarnya.
Heri mengaku, kejadian tersebut juga sempat terjadi pada tahun 2014 lalu.
"Ini bukan masalah baru. Pernah ada di tahun sebelumnya dan ternyata juga bisa selesai. Dan semoga ini juga bisa selesai," tutupnya.(*)