3. Lengkapi data usaha dengan informasi yang akurat, seperti bidang usaha, omzet, dan jumlah karyawan
4. Pastikan usaha Anda telah berjalan minimal 6 bulan.
Sebagai informasi tambahan, berikut ada cara cek BI Checking atau SLIK OJK via situs iDebku. Adapun dokumen pendukung yang harus disiapkan sebelum melakukan BI Checking di situs iDebku, berikut rinciannya:
1. Debitur Perorangan
- Warga Negara Indonesia (WNI) harus menyiapkan foto diri dan foto diri dengan KTP
- Warga Negara Asing (WNA) harus menyiapkan foto/scan paspor asli
- Debitur yang meninggal dunia diperlukan salinan surat keterangan kematian atau surat keterangan ahli waris.
2. Debitur Badan Usaha
- Foto/scan kartu identitas dari pengurus, baik KTP atau paspor
BACA JUGA: KUR BNI 2023 Beri Kredit Segar sampai 500 Juta Tanpa Jaminan, Cek Angsuran Sekaligus Jatuh Temponya
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Salinan bukti atau akta pendirian badan usaha
- Buka laman https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih "Pendaftaran"
- Silakan isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor Identitas, hingga kode captcha. Jangan lupa, pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik "Selanjutnya"untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK.